Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Hukuman 2 Tahun Penjara Joko Tjandra Terhitung Mulai Hari Ini

Rifaldi Putra Irianto
01/8/2020 17:27
Hukuman 2 Tahun Penjara Joko Tjandra Terhitung Mulai Hari Ini
Serahterima Joko Tjandra dari Polri ke Kejaksaan Agung.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebutkan tim penyidik Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada pihak Kejaksaan, Jumat, (31/7) malam.

Vonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, pada Joko Tjandra langsung berlaku.

"Sejak semalam dieksekusi Jaksa, sehingga yang bersangkutan (Joko Tjandra) menjalani hukuman hitungan 2 tahun sejak hari ini," ucap Hari dalam pesan singkat, Jakarta, Sabtu, (1/8).

Disebutnya, Joko akan menjalani hukuman tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan status narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

"Rutan Bareskrim itu Cabang Rutan Salemba, ini bukan lagi penahanan tapi sudah eksekusi putusan PK (peninjauan kembali) MA sehingga yang bersangkutan (Joko Tjandra) menjalani hukuman atau pidana, " ucapnya.

Adanya kepentingan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus Joko pada perkara penerbitan surat jalan dan rekomendasi, yang melibatkan pejabat polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. membuat Rutan Bareskrim dipilih sebagai lokasi penahanan Joko.

Ia menjelaskan, dengan status Joko yang sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga terpidana yang pernah melarikan diri selama belasan tahun tersebut sudah menjadi kewenangan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tugas Jaksa selesai selanjutnya masalah dimana yang bersangkutan (Joko Tjandra) menjalani pidananya sudah menjadi kewenangan Dirjen Pemasyarakatan" jelasnya.

Sementara itu, terkait perkara adanya informasi berupa foto yang memperlihatkan Jaksa Pinangki bersama Joko Tjandra dan pengacara Joko Tjandra Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia.

Hari menyebutkan hingga saat ini pihak kejaksaan masih memproses terkait perkara tersebut, "Mari ikuti prosesnya yang masih berjalan," sebutnya.

Saat ditanya terkait, usulan sejumlah pihak masyarakat yang meminta Kejaksaan memberhentikan secara tidak hormat, Jaksa Pinangki, dari institusi Kejaksaan hingga pengusutan pidana.

Menurutnya, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan. Namun, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa.

"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya