Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebutkan tim penyidik Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada pihak Kejaksaan, Jumat, (31/7) malam.
Vonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, pada Joko Tjandra langsung berlaku.
"Sejak semalam dieksekusi Jaksa, sehingga yang bersangkutan (Joko Tjandra) menjalani hukuman hitungan 2 tahun sejak hari ini," ucap Hari dalam pesan singkat, Jakarta, Sabtu, (1/8).
Disebutnya, Joko akan menjalani hukuman tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan status narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
"Rutan Bareskrim itu Cabang Rutan Salemba, ini bukan lagi penahanan tapi sudah eksekusi putusan PK (peninjauan kembali) MA sehingga yang bersangkutan (Joko Tjandra) menjalani hukuman atau pidana, " ucapnya.
Adanya kepentingan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus Joko pada perkara penerbitan surat jalan dan rekomendasi, yang melibatkan pejabat polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. membuat Rutan Bareskrim dipilih sebagai lokasi penahanan Joko.
Ia menjelaskan, dengan status Joko yang sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga terpidana yang pernah melarikan diri selama belasan tahun tersebut sudah menjadi kewenangan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tugas Jaksa selesai selanjutnya masalah dimana yang bersangkutan (Joko Tjandra) menjalani pidananya sudah menjadi kewenangan Dirjen Pemasyarakatan" jelasnya.
Sementara itu, terkait perkara adanya informasi berupa foto yang memperlihatkan Jaksa Pinangki bersama Joko Tjandra dan pengacara Joko Tjandra Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia.
Hari menyebutkan hingga saat ini pihak kejaksaan masih memproses terkait perkara tersebut, "Mari ikuti prosesnya yang masih berjalan," sebutnya.
Saat ditanya terkait, usulan sejumlah pihak masyarakat yang meminta Kejaksaan memberhentikan secara tidak hormat, Jaksa Pinangki, dari institusi Kejaksaan hingga pengusutan pidana.
Menurutnya, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan. Namun, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa.
"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," tukasnya. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved