Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turun tangan mengkaji Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya akan menelaah duduk perkara program yang menjadi polemik itu dan melakukan kajian. KPK akan mengundang Mendikbud Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait program tersebut.
"Sekarang sedang ramai mengenai POP, kita akan mengundang Mas Menteri (Mendikbud) ke mari bersama Irjen dan Dirjen. Kami memang terhadap POP memberikan perhatian dan mungkin kita akan melihat dan membantu kementerian terhadap pelaksanaan POP tersebut," kata Lili Pintauli dalam diskusi daring yang digelar KPK, Rabu (29/7).
Program POP menuai polemik setelah sejumlah organisasi masyarakat mundur. Tiga organisasi itu yakni Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketiga organisasi menyatakan mundur lantaran mempertanyakan kredibilitas organisasi penggerak yang lolos dalam proses verifikasi.
Kriteria pemilihan organisasi dan lembaga pendidikan yang lolos pengajuan proposal dinilai tidak transparan. Program itu juga dinilai akan sulit efektif di masa pandemi covid-19 saat ini. (OL-8).
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved