Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Desakan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru melalui surat kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Data yang kami himpun selama ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya, kemarin.
ICW menemukan beberapa aset diduga milik Nurhadi, yakni tujuh tanah serta bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah. Kemudian, empat lahan usaha kelapa sawit dan delapan badan hukum, baik dalam bentuk perseroan terbatas (PT) maupun usaha dagang (UD). "Ada pula 12 mobil mewah dan 12 jam tangan mewah," imbuhnya.
Berdasarkan data itu, Kurnia meminta KPK tidak hanya menjerat Nurhadi dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, pihak terdekat Nurhadi yang diduga menerima kucuran uang haram itu juga perlu diusut.
"Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga antirasuah ini adalah Pasal 5 Undang-Undang (UU) TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ucap Kurnia.
Kurnia menilai KPK akan dimudahkan dengan menerapkan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi, yakni mengarah pada pemiskinan pelaku. Demikian pula jaksa penuntut umum yang menurut ICW akan dimudahkan dalam proses pembuktian.
"Sebab Pasal 77 UU TPPU mengakomodasi model pembalikan beban pembuktian. Jaksa tidak sepenuhnya dibebani kewajiban pembuktian, melainkan berpindah pada terdakwa itu sendiri."
Dalam pemeriksaan kemarin, KPK memeriksa empat saksi untuk Nurhadi. Mereka ialah Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Siti Khaeriyah, pensiunan hakim Jurnalis Amrad, dan dua dari pihak swasta, yaitu Reni Pudjiastuti dan Devi Chrisnawati.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Selain itu, Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. (Medcom/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved