Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Esok, Polisi Periksa Pembobol Kas BNI

Tri Subarkah
20/7/2020 23:22
Esok, Polisi Periksa Pembobol Kas BNI
Maria Pauline Lumowa(Dok Kemenkum HAM)

BARESKRIM Polri akan memeriksa tersangka kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa pada Selasa (21/7) besok. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.

Menurut Awi, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan setelah Maria menunjuk kuasa hukumnya.

"Insyaallah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL, tentunya akan didampingi pengacara," kata Awi di Mabes Polri, Senin (20/7).

Awi mengatakan Maria menunjuk kuasa hukum dari daftar yang telah diajukan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia. Lebih lanjut, Awi menyebut tanda tangan kontrak hukum tersebut dilakukan Minggu (19/7) kemarin.

Pemeriksaan terhadap Maria sebelumnya dihentikan sementara. Menurut Awi, hal itu disebabkan karena Maria menolak untuk diperiksa tanpa didampingi pengacara.

Sementara itu, Awi mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 orang sebagai saksi terkait kasus pembobolan senilai Rp1,7 triliun tersebut. Ke depan, ada delapan orang yang pernah tesandung kasus tersebut dan satu saksi ahli untuk diperiksa.


"Akan dilaksanakan rencananya pendalaman tersebut mulai tanggal 20 sampai dengan 29 Juli 2020," sebut Awi.

Sejauh ini, Awi menyebut pihak kepolisian telah menyita barang bukti antara lain berupa paspor milik Maria, 28 bundel fotokopi putusan PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guareantee dari Maria kepada BNI, fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu masing-masing satu bundel dan tertanggal 26 Agustus 2003.

Diketahui, dalam kasus tersebut polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dua pelaku utamanya adalah Maria dan Adrian. Sementara Adrian dan 14 orang lain telah menjalani hukuman, Maria kabur ke luar negeri selama 17 tahun. (OL-8).

 

​​​​​​



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya