Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

12 Jam Berlalu, Sidang Putusan Novel masih Berlangsung

Rifaldi Putra Irianto
16/7/2020 21:18
12 Jam Berlalu, Sidang Putusan Novel masih Berlangsung
Novel Baswedan(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, (16/7) membacakan amar putusan perkara penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Terdakwa ialah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan anggota polisi aktif.

Hakim Ketua Djuyamto, menyebutkan amar putusan kedua terdakwa penyerang penyidik KPK tersebut setebal 232 halaman.

"Putusan sudah siap tebalnya 232 halaman," ucap Hakim Ketua Djuyamto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (16/7).

Ia menyebutkan, dalam persidangan hakim akan membacakan sejumlah isi dari amar putusan yang memiliki ketebalan 232 halaman tersebut. Mulai dari kepala putusan hingga pertimbangan.

"Untuk teknis perkara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari kepala putusan sampai dengan tuntutan setelah itu mengenai surat dakwan tidak dibacakan. Kemudian diperkara Rahmat Kadir Mahulette keterangan saksi sampai pertimbangan dibacakan. Sementara di pekara Ronny Bugis karena keterangan saksi sama. Maka tidak kami bacakan kembali,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di PN Jakarta Utara, Hingga pukul 21.15, hakim masih membacakan amar putusan setebal 232 halaman tersebut. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya