Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Resmi Ajukan RUU BPIP Gantikan RUU HIP

Putri Rosmalia Octaviyani
16/7/2020 14:27
Pemerintah Resmi Ajukan RUU BPIP Gantikan RUU HIP
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan konsep RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) pada DPR RI.

RUU tersebut diserahkan untuk menggantikan RUU Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) yang sebelumnya telah ditolak kelanjutan pembahasannya oleh pihak pemerintah.

“Kami menerima wakil pemerintah atau  utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan ke DPR untuk dibahas dan ditampung sebagai konsep yang akan dibahas bersama masyarakat,” ujar Ketua DPR, Puan Maharani, dalam jumpa pers, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (16/7).

Puan mengatakan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. Di dalamnya terdapat sebanyak 7 bab dan 17 pasal. Sementara di RUU HIP terdapat 19 bab dan 60 pasal.

Baca juga : DPR Bantah akan Sahkan RUU HIP dan RUU Cipta Kerja Hari Ini

“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP,” ujar Puan.

Puan memastikan bahwa pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi di dalamnya. Ia juga mengatakan bahwa konsep RUU BPIP tidak akan langsung dibahas oleh DPR dan pemerintah. Melainkan akan lebih dulu menjaring masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Kami akan lebih dulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut memelajari, memberi saran, masukan, kritik pada RUU BPIP itu,” ujar Puan.

Puan mengatakan DPR dan pemerintah berharap setelah ini tak akan ada lagi kegaduhan terkait isu-isu seputar RUU HIP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya