Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menyuap,Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat

MI
11/2/2015 00:00
Menyuap,Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KEMAS Ahmad Jauhari, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, diberhentikan dengan tidak hormat. Ia terbukti hendak menyuap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatra Utara sebesar Rp500 juta agar mengintervensi putusan banding kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang.

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat," tegas Ketua Majelis Kehormatan Hakim Agung-Komisi Yudisial Abbas Said di ruang sidang pleno Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Hakim Kemas semula ikut menyidangkan kasus korupsi anggaran Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang tahun 2010 dengan terdakwa Faisal yang merupakan seorang kepala dinas. Ketika itu, Kemas dan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan lainnya, Sugiyanto, berbeda pendapat (dissenting opinion).

Ia dan Sugiyanto menyatakan Faisal tidak bersalah. Namun, tiga hakim lainnya, yakni Denny L Tobing, Jonner Manik, dan Denny Iskandar, memutus Faisal terbukti korupsi dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Faisal kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Di saat itulah, Kemas beraksi. "Kemas berupaya memengaruhi Majelis Hakim PT Medan agar hukuman terdakwa sama dengan putusan PN Medan dengan iming-iming uang Rp500 juta," kata Abbas saat membacakan pertimbangan.

Di depan Majelis Kehormatan Hakim Agung-Komisi Yudisial, Kemas mengakui ia hendak menyuap Majelis Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Ia mengirimkan pesan singkat kepada salah satu hakim, tetapi tidak digubris.

"Saya sempat mengirimkan SMS ke hakim pengadilan tinggi Mangsa Manurung dan menawarkan uang Rp500 juta," ungkap Kemas.

Perbuatan mantan pengacara dari Peradi itu terungkap setelah Pengadilan Tinggi Sumatra Utara melapor ke Komisi Yudisial. Komisi Yudisial lalu memutuskan menindaklanjuti laporan tersebut ke Majelis Kehormatan Hakim.

Kemas terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama angka 1.1 (9), angka 2.1 (1), dan angka 4.1 jo Peraturan Bersama Pasal 5 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 8 ayat (2) huruf a. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya