Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU Ilham Saputra mengapresiasi keseriusan DPR periode saat ini dalam memproses RUU Pemilu dan UU soal pilkada.
Kecepatan pembuatan UU dibutuhkan agar persiapan pelaksanaan pemilu bisa dilakukan dengan maksimal.
“Karena kita butuh waktu ada UU setidaknya 2-3 tahun sebelum pelaksanaannya. Jadi, kami punya waktu untuk menyiapkan semua kebutuhan penyelenggaraan,” ujar Ilham dalam webinar, kemarin.
Ilham mengatakan, hal itu berkaca pada pelaksanaan pemilu serentak 2019 yang disiapkan dalam waktu singkat dan terbatas. Hal itu karena UU Pemilu pada saat itu baru disahkan pada Juli 2017.
Sementara itu, tahapan pendaftaran Pemilu 2019 sudah dimulai pada September 2017. Padahal, Pemilu 2019 ialah pemilu serentak
pertama di Indonesia.
“Kami sebelumnya lama menunggu UU dari DPR dan pemerintah untuk disahkan. Kami harap ke depan banyak yang bisa diperbaiki,” ujar Ilham.
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan keterlambatan penyiapan UU pada Pemilu 2019 membuat banyak kendala teknis di lapangan.
“Jeda waktu pengesahan UU ke tahap pemilu hanya 2 bulan. Karena itu, penyusunan aturan pemilu kali ini harus lebih cepat dan tidak mepet agar tidak banyak persoalan,” ujar Baidowi.
Komisi II DPR saat ini masih mematangkan draf RUU Pemilu. Komisi II pun terus melakukan rapat dengar pendapar umum dengan berbagai pihak. Mulai akademisi hingga tokoh LSM pemerhati pemilu. “Target kita awal 2021 itu sudah selesai,” ujar anggota Komisi II, Zulfikar Arse.
Peneliti Politik LIPI Siti Zuhro juga menyoroti Pemilu 2019. Ia menganggap Pemilu 2019 tak terjadi sesuai harapan. Berbagai masalah bermunculan dan menyebabkan tujuan efisiensi di berbagai hal, khususnya anggaran tidak terjadi. Evaluasi menyeluruh dianggap wajib dilakukan sebelum pelaksanan pemilu serentak selanjutnya dilakukan.
“Asumsi-asumsi yang diharapkan akan terjadi dengan pemilu serentak ternyata tidak terjadi,” ujar Siti Zuhro. (Pro/P-1)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved