RUU Cipta Kerja Penting untuk Benahi Regulasi Ketenagakerjaan

Cahya Mulyana
05/7/2020 16:23
RUU Cipta Kerja Penting untuk Benahi Regulasi Ketenagakerjaan
Aktivis Greenpeace menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).(Antara)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dinilai menjadi momentum untuk mereformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Sebab, skor Indonesia untuk kebebasan ketenagakerjaan tahun 2020 merosot di peringkat 145 dari 184 negara.

Direktur Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Arif Hadiwinata mengatakan, rendahnya skor kebebasan ketenagakerjaan di Indonesia telah menciptakan iklim investasi yang buruk, lapangan kerja menjadi langka, dan jumlah pengangguran semakin meningkat.

Baca juga: Omnibus Law akan Buat Iklim Investasi Semakin Baik

"Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan kerja," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (5/7).

Arif mengatakan, Indonesia memiliki cukup banyak regulasi yang mengatur sektor ketenagakerjaan. Namun demikian, banyaknya regulasi tidak menjamin efisiensi. Yang terjadi justru tumpang tindih regulasi.

‘’Hasilnya bukan memudahkan, tapi malah memberatkan. Regulasi justru menjadi hambatan paling umum untuk melakukan kegiatan wirausaha secara bebas dan investasi," ucap Arif.

Karenanya, Arif mengatakan, reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia adalah keharusan. RUU Cipta Kerja adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang berpihak kepada kepentingan nasional. "Prinsip utamanya kepentingan nasional," tegas Arif.

Baca juga: UU Omnibus Law dan Reformasi Ekonomi Struktural Indonesia

Sebagai sebuah regulasi ekosistem ketenagakerjaan, Arif menilai semua klaster dalam RUU Cipta Kerja sama pentingnya untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket. Menunda atau meninggalkan salah satu kluster akan menjadikan regulasi ekosistem ketenagakerjan pincang.

“Kluster dalam RUU Cipta kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan harus tetap dilanjutkan pembahasannya dengan penguatan pada visi kebebasan ketenagakerjaan dan penciptaan iklim saling menguntungkan di antara stakeholder yang terlibat,” pungkasnya. (Cah/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya