Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEJUMLAH massa memberitakan dugaan penyadapan aktivis menggunakan teknologi Pegasus. Aktivis hak asasi manusia (HAM) ramai-ramai bereaksi terhadap teknologi yang konon digunakan negara untuk memonitor dan memantau warga negara. Pegasus diduga menyusupkan malware yang meretas ponsel untuk melakukan penyadapan.
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya mengatakan dalam kerangka pertahanan dan keamanan di negara mana pun pasti akan melakukan aktivitas intelijen. Karena itulah menurutnya ada pengaturan aktivitas intelijen negara melalui Undang-Undang Intelijen Negara No 17 Tahun 2011.
Walau demikian UU Intelijen Negara belum cukup detail memberi batasan dan ketegasan berkenaan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penyadapan. Di sini UU Hak Privasi diperlukan untuk menjamin hak privasi warga terlindungi.
“Kalau dibandingkan dengan Google, Facebook dan platform digital lainnya, UU Intelijen itu bahkan kalah berdaya. Dengan penetrasi internet dan telepon yang makin meluas, penyadapan besar-besaran nyatanya justru dilakukan bukan oleh negara. Bahkan warga seperti dengan 'sukarela' bersedia disadap. Kalau Pegasus butuh trigger malware, platform digital justru dengan seperti sukarela warga menyerahkan diri untuk disadap. Saya kira penting untuk mengusulkan RUU Hak Privasi untuk menjamin pelindungan warga negara,” kata Willy dalam siaran pers, Rabu (1/7).
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan sejak 2014 DPR sudah memiliki peraturan tentang Tim Pengawas Intelijen untuk mengawasi kepatutan pelaksanaan intelijen negara. Hal ini menjadi salah satu medium untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan fungsi intelijen negara.
“Kalau ada penyimpangan yang dilakukan oleh intelijen negara maka tim pengawas DPR Ini akan bekerja dan hasil kerjanya akan menjadi penilaian oleh Komisi I DPR. Pengawasan intelijen oleh DPR ini sebagai bagaian dari pelaksanaan hak anggota DPR,” ucapnya.
Dia menambahkan kontroversi penggunaan teknologi Pegasus dan lainnya dengan menyebarkan malware untuk melakukan penyadapan pada dasarnya dapat dibentengi dengan kesadaran warga untuk selalu awas dalam penggunaan teknologinya. Dia berpendapat, teknologi akan terus berkembang dan akan makin beragam, maka perlu consent yang tegas dari penyedia teknologi bagi penggunanya.
“Kalau meributkan teknologinya tidak akan habis-habis. UU Intelijen pun melindungi teknologi yang digunakannya. Persoalannya adalah bagaimana hak warga negara dimajukan dan dijamin oleh undang-undang. DPR saat ini sedang bahas RUU Pelindungan Data Pribadi. Ada concept dan consent data pribadi sebagai bagian hak privasi yang akan dilindungi. Ini bisa menjadi titik masuk kita untuk pengaturan lebih besar tentang UU Hak Privasi."
Alumni ITB-Cranfield dalam manajemen pertahanan ini menegaskan bahwa malware atau trigger apa pun akan mudah lolos jika publik tidak memiliki pilihan untuk menolaknya. Karena itu undang-undang perlu menegaskan bahwa peretasan data pribadi yang salah satunya adalah data prilaku dan mobilitas merupakan sebuah kejahatan atas hak privasi.
“Rezim rahasia negara dan rejim keterbukaan informasi harus kita seimbangkan dalam menjamin hak privasi warga setinggi-tinginya. Kalau segala macam penyadapan dilakukan atas nama rahasia negara, maka harus ada batasan keterbukaan yang juga perlu dijamin. Peluang itu ada di dalam pembahasan RUU Pelindungan Data pribadi. Tidak semua informasi negara harus dibuka ke publik namun juga jangan semua berlindung di balik rahasia negara,” pungkasnya. (P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved