Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DALAM rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi terkait RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang digelar Rabu (7/1), anggota Komisi I DPR RI menyoroti beberapa poin krusial.
RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini, di tengah banyaknya kasus kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan data. "Hal tersebut antara lain menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer. Sehingga RUU ini sangat urgen," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7).
Christina menjelaskan beberapa hal yang menjadi sorotan, antara lain soal subjek RUU. RUU PDP mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data.
"Nah apakah cakupan ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks. Selain itu ada soal dimensi data pribadi. Ketentuan dalam RUU membatasi kategori data pribadi yang dilindungi. Dan kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan jaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur," ungkap Christina.
Baca juga : Data Covid-19 Diretas, DPR Kebut UU Perlindungan Data Pribadi
Hal lain yang juga disorot ialah perlu atau tidaknya komisi independen. Bagi Komisi I, kata Christina, komisi independen penting mengingat pemerintah turut menjadi salah satu pihak yang juga diawasi.
"Tentu ada perdebatan soal efisiensi terkait banyaknya komisi existing, sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini," paparnya.
Poin lain yang digarisbawahi Christina menyangkut ketentuan pidana sebagai ultimum remedium (sanksi pamungkas). Ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia.
"Maka kami dorong agar ada kajian lebih lanjut untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat walau tidak bisa dimungkiri sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera," kata Wasekjen DPP Golkar tersebut.
Christina berharap RUU PDP ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan. "Dan tentu saja kami akan terus menggali masukan konstruktif untuk penyempurnaan draf RUU PDP ini," pungkas Christina. (P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved