Anggaran belum Cair, Pilkada 2020 Terancam Batal

Putra Ananda
25/6/2020 17:50
Anggaran belum Cair, Pilkada 2020 Terancam Batal
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020).(Antara)

TAHAPAN lanjutan pilkada serentak 2020 kembali tertunda. Hal itu disebabkan belum cairnya anggaran tambahan dari pemerintah daerah (pemda). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran tambahan tersebut untuk membeli alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan untuk menjalankan tahapan pilkada serentak.

Baca juga: KPU: Pilkada Desember 2020 Bakal Dimundurkan Kembali

"Terus terang kami risau. Saya sudah perintahkan dalam satu rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten, dan kota, jangan melakukan kegiatan yang bertemu dengan banyak pihak tanpa APD. Jadi saya tidak minta mereka melakukan itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Sebelumnya, KPU telah meminta kepada DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk bisa membantu pencairan anggaran tambahan sebelum 15 Juni. Namun dikatakan oleh Arief, hingga saat ini belum semua daerah yang menggelar pilkada serentak mencairkan tambahaan anggaran pilkada senilai Rp4,7 triliun. Akibatnya tahapan verifikasi faktual yang mewajibkan petugas KPU bertemu dengan orang banyak belum mampu dilakukan.

"Kami sebetulnya minta batas waktunya 15 Juni. Karena 15 Juni tahapan dimulai. Tapi karena kami meyakini bahwa proses butuh waktu panjang, tahapan verifikasi faktual yang semula kita jadwalkan 18 Juni, kita geser lagi jadi 24 Juni. Ternyata sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan," papar Arief.

Arief menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang penundaan pilkada secara lokal apabila para petugas yang bertugas di lapangan tidak memiliki APD. Jika bisa, KPU tidak perlu menunda pilkada secara keseluruhan seperti yang diatur dalam perppu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi menunda secara sebagian masih memungkinkan tapi menunda secara nasional juga sudah diberi ruang lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2020," tuturnya.

Baca juga: Skenario Utama Pilkada, Digelar 9 Desember 2020

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengatakan, KPU harus memberi tenggat waktu kepada pemerintah agar segera memberikan tambahan anggaran tersebut.

Johan mengatakan, jika tambahan anggaran tak kunjung diberikan pemerintah, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda.

"Tahapan ini kan berlangsung. Karena itu, pastikan kepada kami kapan terakhir yang bisa diakomodasi. Jika itu tidak juga, saya usul ke Komisi II untuk ditunda dulu pilkada, karena kayaknya main-main ini, enggak serius pemerintah," kata Johan.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun, DKPP sebesar Rp39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp478 miliar.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni.

Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.

Baca juga: Ini Tahapan Lengkap Terbaru Menuju Pilkada 9 Desember

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. (Uta/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya