Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum terungkap terang benderang di pengadilan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang sempat melakukan investigasi menilai kejahatan itu luar biasa, terorganisasi, dan sistematis seperti yang menimpa aktivis HAM Munir Said Thalib. Dua terduga pelaku yang saat ini berstatus terdakwa baru diyakini sebatas aktor lapangan semata.
“Jadi kami temukan ada aktor jalanan, penghubung, dan intelektual meskipun belum bisa menyimpulkan orangnya. Dengan pola temuan di lapangan dan temuan tim penyidik polda bahwa kami menilai aktornya ada tiga lapis,” kata Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dalam diskusi bertajuk #EnggakSengajaSidang, yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Indonesia, kemarin.
Menurut dia, temuan tim dari Komnas HAM ini perlu menjadi catatan untuk proses peradilan yang diharapkan mampu mengungkapnya. Konstruksi peristiwa kasus dengan korban Novel Baswedan juga belum mampu terungkap pada pembuktian yang sedang berlangsung.
Choirul mengatakan perkara ini secara konstruksi berikut tingkatan aktornya mirip dengan yang menimpa almarhum Munir. Bahkan, proses pembuktiannya pun tidak jauh berbeda, yakni mengabaikan motif utamanya, yakni percobaan pembunuhan atau yang menyebabkan cacat permanen.
Ia juga mengatakan tuntutan satu tahun jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa seolah mencoreng proses peradilan. Meski begitu, semua ini menjadi tantangan bagi hakim dan hakim tingkat banding hingga Mahkamah Agung untuk memberikan keadilan sesuai bukti materiil.
Pada kesempatan sama, Novel Baswedan mengemukakan dua terduga pelaku yang tengah menjalani sidang pembuktian tidak memiliki ciri-ciri yang diungkapkan para saksi. Kemudian, penyidik dan jaksa tidak mampu menjawab dasar penetapan tersangka dan landasan tuntutan untuk keduanya.
Dua terdakwa kasus Novel ialah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ketika menyerang Novel, keduanya merupakan anggota polisi aktif.(Cah/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved