Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN fraud atau kecurangan masih menghantui BPJS Kesehatan. Menurut Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, modus kecurangan itu dapat dilakukan oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi layanan atau fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lain.
Pada peserta, Bayu mencontohkan, penggunaan kartu BPJS Kesehatan oleh orang lain. Biasanya, peserta meminjamkan kartu itu kepada orang lain yang belum menjadi peserta.
“Mungkin niatnya baik, tetapi dimanfaatkan bahkan sampai meninggal. Ketika dia ingin menggunakan, dia mengklaim kartunya tidak digunakan,” kata Bayu dalam diskusi di sebuah radio swasta di Jakarta, kemarin.
Bayu juga menyebutkan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap fraud pada aspek pelayanan kesehatan.
“Hasil temuan BPKP itu menyebutkan bahwa telah terjadi peningkatan kelas. (Peserta) yang seharusnya tidak kelas B, tetapi dibikin kelas B. Hasil temuan dari audit BPKP pada 2018 ada 12 hasil temuan dan 6 di antaranya sudah ditindaklanjuti. BPJS Kesehatan sudah menyelamatkan (dan) cukup besar antara lain dengan pending claim dan dispute claim. Kami bisa selamatkan lebih dari Rp1 triliun,” lanjut Bayu.
Ke depan, Bayu mengungkapkan BPJS Kesehatan akan terus melakukan langkah pencegahan terjadinya fraud. “Kami membuat transparansi berbasis TI. Kalau pasien ingin memakai kartunya untuk penyakit-penyakit berbiaya tinggi, seperti cuci darah menggunakan ID dengan finger print sehingga tidak digunakan orang lain.”
Tata ulang
Dalam penilaian Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, fraud menjadi salah satu faktor penyebab defi sit di BPJS Kesehatan. Akan tetapi, selama ini yang menjadi sorotan ialah fasilitas kesehatan (faskes).
“Kalau mau melihat fraud, jangan hanya melihat apa yang dilakukan di faskes. Ada juga yang namanya peserta pengusaha. Peserta penerima upah (PPU). Badan usaha itu juga masih banyak yang fraud,” ujar Timboel dalam kesempatan yang sama.
Timboel mengemukakan berdasarkan Perpres 101, Perpres 12, dan Perpres 82, para pengusaha itu wajib mendaftarkan para pekerjanya kepada BPJS Kesehatan. Namun, faktanya hanya ada 16 juta peserta PPU Badan Usaha.
Dia membandingkannya dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bisa mencapai 19 juta peserta.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai pengawasan terhadap fraud harus berlapis. Pasalnya, berbagai fraud yang terjadi sangat membebani BPJS Kesehatan.
“Itu yang harus dibereskan satu per satu. Kita harus menata ulang agar lebih bagus dan menutup semua titik kebocoran itu,” tandas Agus Pambagio.
Pengamat kesehatan masyarakat, Hasbullah Thabrany, menyatakan perlunya jaminan kesejahteraan bagi para tenaga medis untuk mencegah terjadinya kecurangan di BPJS Kesehatan.
“Kalau dibayar terlalu rendah atau dibayar terlalu kecil, terpaksa dia korupsi. kurangnya kesejahteraan tenaga medis menyebabkan mereka bandel mencurangi BPJS Kesehatan. Tenaga medis kurang semangat karena hak dan kewajiban mereka tidak seimbang,” kata Hasbullah. (Tis/X-3)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved