Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERSOALAN fraud atau kecurangan masih menghantui BPJS Kesehatan. Menurut Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, modus kecurangan itu dapat dilakukan oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi layanan atau fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lain.
Pada peserta, Bayu mencontohkan, penggunaan kartu BPJS Kesehatan oleh orang lain. Biasanya, peserta meminjamkan kartu itu kepada orang lain yang belum menjadi peserta.
“Mungkin niatnya baik, tetapi dimanfaatkan bahkan sampai meninggal. Ketika dia ingin menggunakan, dia mengklaim kartunya tidak digunakan,” kata Bayu dalam diskusi di sebuah radio swasta di Jakarta, kemarin.
Bayu juga menyebutkan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap fraud pada aspek pelayanan kesehatan.
“Hasil temuan BPKP itu menyebutkan bahwa telah terjadi peningkatan kelas. (Peserta) yang seharusnya tidak kelas B, tetapi dibikin kelas B. Hasil temuan dari audit BPKP pada 2018 ada 12 hasil temuan dan 6 di antaranya sudah ditindaklanjuti. BPJS Kesehatan sudah menyelamatkan (dan) cukup besar antara lain dengan pending claim dan dispute claim. Kami bisa selamatkan lebih dari Rp1 triliun,” lanjut Bayu.
Ke depan, Bayu mengungkapkan BPJS Kesehatan akan terus melakukan langkah pencegahan terjadinya fraud. “Kami membuat transparansi berbasis TI. Kalau pasien ingin memakai kartunya untuk penyakit-penyakit berbiaya tinggi, seperti cuci darah menggunakan ID dengan finger print sehingga tidak digunakan orang lain.”
Tata ulang
Dalam penilaian Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, fraud menjadi salah satu faktor penyebab defi sit di BPJS Kesehatan. Akan tetapi, selama ini yang menjadi sorotan ialah fasilitas kesehatan (faskes).
“Kalau mau melihat fraud, jangan hanya melihat apa yang dilakukan di faskes. Ada juga yang namanya peserta pengusaha. Peserta penerima upah (PPU). Badan usaha itu juga masih banyak yang fraud,” ujar Timboel dalam kesempatan yang sama.
Timboel mengemukakan berdasarkan Perpres 101, Perpres 12, dan Perpres 82, para pengusaha itu wajib mendaftarkan para pekerjanya kepada BPJS Kesehatan. Namun, faktanya hanya ada 16 juta peserta PPU Badan Usaha.
Dia membandingkannya dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bisa mencapai 19 juta peserta.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai pengawasan terhadap fraud harus berlapis. Pasalnya, berbagai fraud yang terjadi sangat membebani BPJS Kesehatan.
“Itu yang harus dibereskan satu per satu. Kita harus menata ulang agar lebih bagus dan menutup semua titik kebocoran itu,” tandas Agus Pambagio.
Pengamat kesehatan masyarakat, Hasbullah Thabrany, menyatakan perlunya jaminan kesejahteraan bagi para tenaga medis untuk mencegah terjadinya kecurangan di BPJS Kesehatan.
“Kalau dibayar terlalu rendah atau dibayar terlalu kecil, terpaksa dia korupsi. kurangnya kesejahteraan tenaga medis menyebabkan mereka bandel mencurangi BPJS Kesehatan. Tenaga medis kurang semangat karena hak dan kewajiban mereka tidak seimbang,” kata Hasbullah. (Tis/X-3)
Skrining kanker serviks bisa dilakukan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di puskesmas.
Total peserta BPJS kesehatan Tasikmalaya berjumlah 5.080.983 orang
BPJS Kesehatan menerapkan paket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).
Kedua fasilitas kesehatan di Kabupaten Subang tersebut yakni Klinik Pratama di wilayah Gembor Kecamatan Pagaden dan klinik Pratama di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
PEMERINTAH semakin percaya diri dalam merespons tren menurunnya kasus harian covid-19.
PEMERINTAH gusar. Banyak orang Indonesia berobat ke luar negeri. Katanya, setiap tahun 1 juta orang berobat ke Malaysia dan 750 ribu ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved