Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk memberi penilaian sehat-tidaknya sebuah perbankan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam menjalankan kewenangannya, OJK menggunakan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri Oleh Bank Umum, menggunakan pendekatan risiko atau risk base bank rating yang dilakukan berstandar list yang komprehensif terhadap kinerja profil resiko permasalahan yang dihadapi dan prospek penerimaan bank.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Anis Byarwati mempertanyakan tingkat relevansi pendekatan rIsiko selama masa pandemi Covid-19 di saat fakta menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi terpukul. Selain itu, juga menyorotip pemberlakuan kebijakan relaksasi bank umum konvensional dan bank umum syari’ah.
“Apakah pendekatan ini masih relevan? Dan dimana tingkat relevansinya? Bagaimana dampak yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan pelaporan, perlakuans atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi," kata Anis melalui pernyataan pers tertulis, Kamis (18/6).
"Begitu juga dengan dampaknya terhadap penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi dan dampaknya terhadap penundaan implementasi Basell III Reform,” ujar Anis.
Terkait penilaian kesehatan bank yang menjadi wewenang OJK dimana penilaian meliputi kualitatif dan kuantitatif, ia juga menyoroti aspek kualitatif yang sangat mungkin penilaian bersifat subjektif.
Unsur yang dinilai secara kualitatif diantaranya yaitu tata kelola risiko, kerangka managemen risiko, proses managemen risiko kecukupan SDM, kecukupan sistem informasi manajemen, dan kecukupan sistem pengendalian resiko dengan memperhatikan karakteristik dalam kompleksitas bank.
Tidak dapat dipungkiri, semua aspek ini sangat bernilai subjektif. "Kita ingin tahu, bagaimana dan apa usaha OJK untuk mempertahankan objektifitas penilaian ini, sehingga informasi yang diberikan kepada Menteri Keuangan adalah informasi yang objektif dan akurat," ujar legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I ini.
Hal lain yang ditanyakannya, mengenai bagaimana proyeksi OJK terhadap tingkat keberhasilan dari program PEN untuk bagian yang menjadi core kewenangan dan tugas OJK serta dampak dari kebijakan yang diambil OJK dalam rangka memberi stimulus pada industri jasa keuangan.
"Bagaimana proyeksi tingkat keberhasilan dari program PEN dan bagaimana dampak stimulus pada industri jasa keuangan terhadap anggaran OJK hingga 2023?" imbuh Anis.
Anis juga mengomentari rilis yang dikeluarkan oleh Satgas Investigasi pada 22 Mei 2020 tentang 50 fintech ilegal berkedok koperasi simpan pinjam. Penyebutan beberapa nama koperasi, memancing reaksi dan gelombang protes. Dan ketika gelombang protes terjadi, satgas mengeluarkan rilis susulan pada tanggal 29 Mei 2020 sebagai koreksi atas rilis terdahulu dengan menyebutkan beberapa fintech yang ternyata bukan fintech ilegal.
Mengenai kasus ini, Anis mengingatkan agar jangan sampai terulang lagi karena sangat terkait dengan profesionalitas OJK. Walaupun sudah dikeluarkan rilis baru, tidak serta merta membuat koperasi yang disebut namanya itu terpulihkan.
“Recovery-nya tidak semudah itu. Dan profesionalitas OJK disoroti masyarakat," tutup Anis. (OL-09)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved