Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dengan adanya PKPU yang akan mengatur tata cara pelaksanaan Pilkada, maka akan ada obyek pengawasan baru. Salah satunya adalah terkait potensi pelanggaran seperti membagi-bagi masker di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).
"Misalnya ada pemilih yang datang (TPS) tidak menggunakan masker, kemudian itu memicu tim suskes membagi masker dengan pesan-pesan tertentu. Ini bisa jadi hal baru," ucapnya usai kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, Kamis (18/6).
Baca juga: Keterlibatan Perempuan dalam Radikalisme dan Terorisme Meningkat
Afif menjelaskan bahwa dalam PKPU yang baru nanti akan mengatur protokol kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara, pemilih dan peserta. Untuk mesuk ke TPS, PKPU mewajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan APD dan lain-lain.
Menurutnya, pemilih yang tidak mematuhinya tidak diperkenankan untuk masuk ke TPS. Hal itu kemudian bisa memunculkan modus pelanggaran baru yang belum ada pada pemilihan sebelumnya.
"Dulu tdak pernah terbayangkan hal-hal seperti ini. Aturan teknisnya tidak banyak berupah tapi protokol kesehatan ini membuat persyarat tambahan jadi perhatian kita," imbuhnya.
Selain itu, obyek pengawasan baru juga akan dilakukan sejak pelaksanaan verifikasi faktual. Afif mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawas semua tahapan Pilkada sejak awal.
Semua potensi-potensi pelanggaran akan terus di sosialisasikan Bawaslu kepada masyarakat. Sehingga, tidak terjadi pelanggaran-pelanggara yang merusak kualitas Pilkada kali ini.
"Potensi-potensi harus kita tegak. Semakin banyak kita sosialisasikan untuk tidak dilakukan, maka hal-hal negatif yang merusak kualitas pemilu kita dapat dijaga," pungkasnya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved