Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Putusan itu dinilai sebagai berita buruk bagi pemberantasan korupsi.
Dengan suara bulat, majelis hakim kasasi menilai putus an pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang membebaskan Sofyan tidak salah. “Permohonan kasasi penuntut umum ditolak.
Majelis hakim pengadilan tipikor sudah tepat dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, kemarin.
Majelis, imbuh dia, menilai alasan kasasi jaksa KPK sudah merupakan fak ta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak. “Atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak.”
Dari situs MA diketahui hakim yang menangani perkara tersebut ialah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai putusan kasasi ter- hadap Sofyan berdampak negatif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kasus ini kan kasus yang menarik perhatian publik, juga bernilai strategis. Ketika diputus bebas di tingkat pertama dan kasasi, tentu ini menjadi berita buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dia pun meminta KPK melakukan eksaminasi. Meski tak akan memengaruhi putusan, eksaminasi penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan putusan tersebut.
KPK, tandas Oce, juga mesti belajar dari putusan kasasi MA sebab bisa jadi ada bukti yang lemah dalam penanganan perkara itu.
KPK belum bersikap karena belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. “Namun, KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan, KPK tetap hormati independensi peradilan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini bukti-buktinya kuat. Hal itu bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus Marham yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Rif/X-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved