Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Putusan itu dinilai sebagai berita buruk bagi pemberantasan korupsi.
Dengan suara bulat, majelis hakim kasasi menilai putus an pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang membebaskan Sofyan tidak salah. “Permohonan kasasi penuntut umum ditolak.
Majelis hakim pengadilan tipikor sudah tepat dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, kemarin.
Majelis, imbuh dia, menilai alasan kasasi jaksa KPK sudah merupakan fak ta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak. “Atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak.”
Dari situs MA diketahui hakim yang menangani perkara tersebut ialah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai putusan kasasi ter- hadap Sofyan berdampak negatif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kasus ini kan kasus yang menarik perhatian publik, juga bernilai strategis. Ketika diputus bebas di tingkat pertama dan kasasi, tentu ini menjadi berita buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dia pun meminta KPK melakukan eksaminasi. Meski tak akan memengaruhi putusan, eksaminasi penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan putusan tersebut.
KPK, tandas Oce, juga mesti belajar dari putusan kasasi MA sebab bisa jadi ada bukti yang lemah dalam penanganan perkara itu.
KPK belum bersikap karena belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. “Namun, KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan, KPK tetap hormati independensi peradilan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini bukti-buktinya kuat. Hal itu bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus Marham yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Rif/X-8)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
PT PLN (Persero) berhasil menjaga kelancaran ibadah dan aktivitas masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 dengan pasokan listrik yang andal.
PLN telah menyediakan 4.769 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di 3.078 titik di seluruh Indonesia.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, PLN memastikan kesiapan pasokan listrik di berbagai objek vital.
Hingga saat ini, PLN bersama mitra telah mengoperasikan 4.769 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3.097 lokasi di seluruh Indonesia.
PLN EPI memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional dalam kondisi aman selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pesan tersebut disampaikan Darmawan saat memberikan motivasi kepada mahasiswa Ikatan Kerja Institut Teknologi PLN (ITPLN) di Kampus ITPLN, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved