Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Putusan itu dinilai sebagai berita buruk bagi pemberantasan korupsi.
Dengan suara bulat, majelis hakim kasasi menilai putus an pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang membebaskan Sofyan tidak salah. “Permohonan kasasi penuntut umum ditolak.
Majelis hakim pengadilan tipikor sudah tepat dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, kemarin.
Majelis, imbuh dia, menilai alasan kasasi jaksa KPK sudah merupakan fak ta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak. “Atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak.”
Dari situs MA diketahui hakim yang menangani perkara tersebut ialah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai putusan kasasi ter- hadap Sofyan berdampak negatif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kasus ini kan kasus yang menarik perhatian publik, juga bernilai strategis. Ketika diputus bebas di tingkat pertama dan kasasi, tentu ini menjadi berita buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dia pun meminta KPK melakukan eksaminasi. Meski tak akan memengaruhi putusan, eksaminasi penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan putusan tersebut.
KPK, tandas Oce, juga mesti belajar dari putusan kasasi MA sebab bisa jadi ada bukti yang lemah dalam penanganan perkara itu.
KPK belum bersikap karena belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. “Namun, KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan, KPK tetap hormati independensi peradilan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini bukti-buktinya kuat. Hal itu bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus Marham yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Rif/X-8)
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak menyebabkan stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
PEMERINTAH resmi menunda kenaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
DIREKTUR Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa seluruh gardu induk di Aceh kini sudah bertegangan.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved