Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator

Rifaldi Putra Irianto
17/6/2020 17:44
Bantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator
Muhammad Nazaruddin(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)  membantah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator.

Pasalnya, terpidana korupsi Wisma Atlet itu bekerja sama dengan KPK untuk menguak sejumlah perkara ketika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sampaikan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC pada tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Kendati demikian Ali membenarkan telah mengirimkan surat kepada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Namun ia menegaskan surat tersebut bukanlah penetapan status JC.

"Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerja sama tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," tuturnya.

Ia justru mengungkapkan, KPK telah beberapa kali menolak memberikan rekomendasi bagi Nazaruddin sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham.

"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M Nazarudin, maupun Penasihat Hukumnya yaitu pada sekitar Februari 2018,  Oktober 2018 dan Oktober 2019," tandasnya.

Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Diinformasikan, Ditjen PAS mengatakan Muhammad Nazaruddin bisa keluar cepat dari hukuman seharusnya karena pernah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh KPK," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.

Rika mengatakan keputusan kerja sama itu tertuang dalam surat nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat nomor R.2576/55/06/2017. Keduanya tercatat atas nama Muhammad Nazaruddin.

Dengan keputusan itu Nazaruddin akan menyelesaikan masa pidananya pada 13 Agustus 2020. Dia tidak jadi mendekam sampai 2025 jika melihat dari total keseluruhan hukuman penjaranya.

"Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kalapas kelas satu Sukamiskin untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama dua bulan dan pelaksanaannya pada 14 Juni 2020," ujar Rika. (OL-8).





 

 




 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya