Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI II DPR tengah mengkaji wacana peningkatan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. PT yang saat ini berada pada angka 4% direncanakan naik maksimal hingga angka 7%
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Ossy Darmawan, berpandangan bahwa kalaupun PT diberlakukan untuk penyederhanaan partai di parlemen, harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir.
Baca juga: Setiap Pemimpin harus Pegang Teguh Nilai-Nilai Pancasila
"Ingat, Indonesia adalah negara yang majemuk dan beragam san kita harus mengakomodir perbedaan tersebut dengan baik," ujar Ossy, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Untuk itu, menurut Ossy, harus dihitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar.
"Maka menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4% adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan," ujar Ossy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan bahwa Komisi II tengah mengkaji aturan mengenai PT di revisi UU Pemilu.
"Ada tiga alternatif yang ada di Komisi II. Kalau kita misalnya lihat range untuk PT adalah empat hingga tujuh persen," tutur Saan. (OL-6)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved