Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR tengah mengkaji wacana peningkatan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. PT yang saat ini berada pada angka 4% direncanakan naik maksimal hingga angka 7%
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Ossy Darmawan, berpandangan bahwa kalaupun PT diberlakukan untuk penyederhanaan partai di parlemen, harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir.
Baca juga: Setiap Pemimpin harus Pegang Teguh Nilai-Nilai Pancasila
"Ingat, Indonesia adalah negara yang majemuk dan beragam san kita harus mengakomodir perbedaan tersebut dengan baik," ujar Ossy, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Untuk itu, menurut Ossy, harus dihitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar.
"Maka menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4% adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan," ujar Ossy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan bahwa Komisi II tengah mengkaji aturan mengenai PT di revisi UU Pemilu.
"Ada tiga alternatif yang ada di Komisi II. Kalau kita misalnya lihat range untuk PT adalah empat hingga tujuh persen," tutur Saan. (OL-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved