Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI II DPR tengah mengkaji wacana peningkatan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. PT yang saat ini berada pada angka 4% direncanakan naik maksimal hingga angka 7%
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Ossy Darmawan, berpandangan bahwa kalaupun PT diberlakukan untuk penyederhanaan partai di parlemen, harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir.
Baca juga: Setiap Pemimpin harus Pegang Teguh Nilai-Nilai Pancasila
"Ingat, Indonesia adalah negara yang majemuk dan beragam san kita harus mengakomodir perbedaan tersebut dengan baik," ujar Ossy, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Untuk itu, menurut Ossy, harus dihitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar.
"Maka menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4% adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan," ujar Ossy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan bahwa Komisi II tengah mengkaji aturan mengenai PT di revisi UU Pemilu.
"Ada tiga alternatif yang ada di Komisi II. Kalau kita misalnya lihat range untuk PT adalah empat hingga tujuh persen," tutur Saan. (OL-6)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved