Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW Minta Kasus OTT Pegawai UNJ Ditindaklanjuti

Emir Chairullah
03/6/2020 19:34
ICW Minta Kasus OTT Pegawai UNJ Ditindaklanjuti
Ilustrasi OTT KPK(Ilustrasi)

KEPOLISIAN diiminta terus menginformasikan perkembangan kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana, update secara berkala tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kepolisian dalam menangani perkara.

"Kita meminta instansi kepolisian juga bisa meng-update secara berkala bagaimana penanganan perkara yang sudah dilimpahkan oleh KPK," kata Kurnia dalam konferensi pers secara daring, Rabu.

Kurnia menyebutkan, pihaknya juga berharap agar Kepolisian tidak melepas begitu saja pihak-pihak yang sudah diamankan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Kita tidak orang yang terkena OTT dilepas begitu saja tanpa ada penanganan perkara lebih lanjut," ujar Kurnia.

Baca juga : Puan Dorong Sivitas Akademika Terus Berinovasi Tangkal Covid-19

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan langkah KPK yang menyerahkan kasus OTT pejabat di UNJ ke kepolisian dengan alasan bukan penyelenggara negara.

“Padahal rektor perguruan tinggi negeri merupakan penyelenggara negara. Makanya kita pertanyakan logika KPK. Apalagi sudah dicantumkan dalam siaran pers KPK,” ujarnya.

Peneliti ICW Siti Juliantari menambahkan, praktik suap tersebut diduga dilakukan pejabat UNJ ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk mempertahankan posisinya di kampus. Apalagi saat ini posisi UNJ masih merupakan badan layanan umum (BLU) yang masih bersinggungan langsung dengan kementerian.

“Akibatnya wajar kasus suap bisa terjadi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan OTT terhadap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN pada Rabu (20/5) siang.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta. Namun setelah didalami KPK belum menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya