Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan agar birokrasi penyaluran bantuan tunai kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19 dipermudah. Prosedur yang berbelit-belit ditengarai membuat bantuan sosial (bansos) tunai dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa lamban sampai sasaran.
Dalam rapat terbatas jajaran kabinet, kemarin, Presiden Jokowi menyebut penyaluran BLT desa baru mencapai 15% dan bansos tunai 25%.
“Saya minta aturan itu dibuat sesederhana mungkin tanpa mengurangi akuntabilitas, sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel. Yang paling penting bagaimana mempermudah pelaksanaan di lapangan. Oleh sebab itu, keterbukaan sangat diperlukan sekali,” ungkap Jokowi dalam rapat terbatas kabinet secara daring di Istana Merdeka, Jakarta.
Terkait dengan sisi akuntabilitas, Presiden mendorong agar dilakukan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Kejaksaan Agung. Pendampingan diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun korupsi.
Presiden juga menyoroti data penerima bansos yang disebutnya tidak sinkron. “Oleh sebab itu, saya minta segera diselesaikan agar masyarakat yang menunggu bantuan ini betul-betul segera bisa mendapatkan. RT/RW, desa, dilibatkan dan dibuat mekanisme yang lebih terbuka, lebih transparan, sehingga semuanya bisa segera diselesaikan,” ucap Presiden.
Menteri Sosial Juliari Batubara menargetkan hingga H-1 Idul Fitri, bansos tunai sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) akan menjangkau 8,36 juta KK dari target keseluruhan 9 juta KK. Bantuan itu mencakup periode tiga bulan.
“Kemarin penyaluran sudah 3,73 juta KK menerima bansos tunai tahap pertama, jadi 45% sudah menerima. Sisanya kita kebut sampai Sabtu,” ungkap Juliari seusai rapat terbatas kabinet.
Terkait data yang tidak sinkron, Juliari mengungkapkan sebagian daerah masih belum juga memberikan data calon penerima bansos tunai. Padahal, data penerima bansos tunai sepenuhnya berasal dari pemerintah daerah.
“Kami sudah putuskan untuk me-locked (mengunci) data yang mereka bisa, lalu sisanya di tahap kedua agar (penyaluran) tidak menggantung di daerah tersebut,” ucap Juliari.
Semrawut
KPK menilai masih ada kesemerawutan penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Plt juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebutkan hal itu akibat masih adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) yang belum diperbarui di sejumlah daerah.
“Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ialah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya,” imbuh Ipi, dalam keterangannya, kemarin.
Dikatakannya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Surat tersebut dapat menjadi rujukan awal pendataan hingga tingkat RT/RW. (Rif/P-2)
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved