Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Larang Salat Id di Luar Rumah

Dhika Kusuma Winata
19/5/2020 13:49
Pemerintah Larang Salat Id di Luar Rumah
Menko Polhukam Mahfud MD(MI/Moh Irfan)

PEMERINTAH memutuskan melarang kegiatan ibadah salat Id pada Hari Raya Idul Fitri di luar rumah seperti lapangan terbuka maupun masjid-masjid. Larangan itu sebagai langkah mencegah potensi penyebaran covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan larangan tersebut sudah menjadi keputusan yang diambil pemerintah dalam rapat terbatas kabinet pada siang ini, Selasa (19/5).

Mahfud menyatakan kegiatan keagamaan yang sifatnya mengerahkan kerumunan seperti salat Id di lapangan atau di masjid, secara prinsip termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu juga dilarang oleh peraturan yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, kegiatan keagamaan yang masif menghadirkan kumpulan orang banyak termasuk yang dilarang, dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," ucap Mahfud dalam jumpa pers usai rapat terbatas.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Salat Id Berjemaah

Mahfud menegaskan pemerintah bukan melarang ibadah tetapi lebih kepada aktivitas berkerumun. Pemerintah menganjurkan agar ibadah dilakukan di rumah masing-masing. Pemerintah pun mengajak tokoh-tokoh agama dan ormas kegamaan untuk meyakinkan masyarakat atas kebijakan larangan salat Id tersebut.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah yang dilarang peraturan perundangan bukan karena salatnya tapi bagian dari upaya menghindari covid-19 yang termasuk bencana nonalam," tuturnya.

Di lain pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus korona. Di antaranya mengatur soal ketentuan salat Id di rumah. MUI menyebutkan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya