Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMERINTAH memutuskan melarang kegiatan ibadah salat Id pada Hari Raya Idul Fitri di luar rumah seperti lapangan terbuka maupun masjid-masjid. Larangan itu sebagai langkah mencegah potensi penyebaran covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan larangan tersebut sudah menjadi keputusan yang diambil pemerintah dalam rapat terbatas kabinet pada siang ini, Selasa (19/5).
Mahfud menyatakan kegiatan keagamaan yang sifatnya mengerahkan kerumunan seperti salat Id di lapangan atau di masjid, secara prinsip termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu juga dilarang oleh peraturan yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, kegiatan keagamaan yang masif menghadirkan kumpulan orang banyak termasuk yang dilarang, dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," ucap Mahfud dalam jumpa pers usai rapat terbatas.
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Salat Id Berjemaah
Mahfud menegaskan pemerintah bukan melarang ibadah tetapi lebih kepada aktivitas berkerumun. Pemerintah menganjurkan agar ibadah dilakukan di rumah masing-masing. Pemerintah pun mengajak tokoh-tokoh agama dan ormas kegamaan untuk meyakinkan masyarakat atas kebijakan larangan salat Id tersebut.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah yang dilarang peraturan perundangan bukan karena salatnya tapi bagian dari upaya menghindari covid-19 yang termasuk bencana nonalam," tuturnya.
Di lain pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus korona. Di antaranya mengatur soal ketentuan salat Id di rumah. MUI menyebutkan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.(OL-5)
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ancaman biosecurity dari pandemi, penyakit tidak menular, hingga bencana alam dinilai jauh lebih berbahaya dibandingkan perang bersenjata.
BERBAGAI cara bisa dilakukan untuk memberikan dampak positif pada negeri tercinta Indonesia. Salah satunya ialah dengan melestarikan budaya batik.
"Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus menjadi vektor utama. Keberadaan dan penyebarannya yang meluas menjadikan arbovirus sebagai ancaman serius,”
Melonjaknya angka covid-19 di negara-negara tetangga perlu menjadi sinyal kewaspadaan yang bukan hanya harus direspons otoritas kesehatan tetapi juga masyarakat.
UPAYA pengendalian resistensi antimikroba (AMR) dibutuhkan untuk mencegah kemunculan berbagai penyakit berbahaya, termasuk yang bisa menimbulkan pandemi.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Pelajari pengertian ibadah dalam Islam, jenis-jenisnya, dan syarat agar diterima Allah. Pahami makna ibadah dengan ayat Al-Qur'an dan hadits.
Aksi pelarangam ibadah di Padang menunjukan bahwa sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri.
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
Calon jemaah haji dapat berbelanja kain ihram, aksesoris ibadah, oleh-oleh khas Tanah Suci, makanan Timur Tengah, hingga obat-obatan ringan.
Program ini menjadi bukti bahwa Ramadan tak hanya sebagai momen ritual ibadah semata, tetapi langkah nyata memperkuat solidaritas sosial.
Pelajari 20 Sifat Wajib Allah: Kekuatan, kebijaksanaan, dan keagungan-Nya terungkap. Temukan makna mendalam dan tingkatkan keimanan Anda melalui pemahaman sifat-sifat-Nya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved