Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH memutuskan melarang kegiatan ibadah salat Id pada Hari Raya Idul Fitri di luar rumah seperti lapangan terbuka maupun masjid-masjid. Larangan itu sebagai langkah mencegah potensi penyebaran covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan larangan tersebut sudah menjadi keputusan yang diambil pemerintah dalam rapat terbatas kabinet pada siang ini, Selasa (19/5).
Mahfud menyatakan kegiatan keagamaan yang sifatnya mengerahkan kerumunan seperti salat Id di lapangan atau di masjid, secara prinsip termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu juga dilarang oleh peraturan yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, kegiatan keagamaan yang masif menghadirkan kumpulan orang banyak termasuk yang dilarang, dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," ucap Mahfud dalam jumpa pers usai rapat terbatas.
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Salat Id Berjemaah
Mahfud menegaskan pemerintah bukan melarang ibadah tetapi lebih kepada aktivitas berkerumun. Pemerintah menganjurkan agar ibadah dilakukan di rumah masing-masing. Pemerintah pun mengajak tokoh-tokoh agama dan ormas kegamaan untuk meyakinkan masyarakat atas kebijakan larangan salat Id tersebut.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah yang dilarang peraturan perundangan bukan karena salatnya tapi bagian dari upaya menghindari covid-19 yang termasuk bencana nonalam," tuturnya.
Di lain pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus korona. Di antaranya mengatur soal ketentuan salat Id di rumah. MUI menyebutkan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.(OL-5)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
Pandemi covid-19 yang terjadi empat tahun lalu ternyata tidak melulu menjadi cobaan. Itu juga membawa keuntungan bagi beberapa pihak, salah satunya adalah Huggy Boo.
Industri pariwisata global menunjukkan pemulihan yang luar biasa pasca-pandemi, dengan 1,4 miliar wisatawan internasional tahun 2024, hampir setara dengan jumlah sebelum pandemi.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Lebah di Eropa telah terserang jamur nosema yang menular dan mematikan. Nosema dapat disebarkan melalui kelopak bunga selama penyerbukan.
Tarhib Ramadhan menjadi agenda rutin dalam 6 tahun terakhir yang ditujukan agar membangkitkan semangat para santri dalam menyambut datangnya Ramadan.
Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Menurut Hendra, kedua belah pihak sama-sama memiliki kesalahpahaman. Pak Haji menuding keluarga Sihombing melanggar PSBB, keluarga Sihombing merasa Pak Haji melakukan pembubaran ibadah.
Pemprov DKI Jakarta menyayangkan masih adanya masjid-masjid yang menyelenggarakan ibadah salat berjamaah di bulan Ramadan saat ada wabah korona saat ini.
Namun kebijakan itu berlaku dengan syarat dan khusus di tempat-tempat ibadah yang hanya berada di perumahan atau pemukiman warga saja
Pemprov DKI Jakarta sampai hari ini belum memutuskan untuk membuka tempat ibadah, karena masih menunggu keputusan evaluasi pembatasan social berskala besar (PSBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved