Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pembahasan Omnibus Law Perlu Tetap Dilanjutkan

Mediaindonesia.com
15/5/2020 22:20
Pembahasan Omnibus Law Perlu Tetap Dilanjutkan
Presiden Jokowi.(DOK SETPRESS )

PAKAR hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan, sejak 2017 Presiden Joko Widodo sudah melakukan serangkaian perbaikan regulasi perizinan. Regulasi dalam bentuk peraturan di level kementerian sejak periode 2015-2017 telah banyak sekali dipangkas.

“Presiden memberikan perintah langsung untuk memangkas 50% dari 42 ribu regulasi yang ada. Dari 2015-2017 ada 427 regulasi yang dibatalkan. Kemudian melalui paket kebijakan ekonomi I-XV sejauh ini telah ada 213 Peraturan yang dideregulasi meliputi pencabutan, revisi, dan pembentukan regulasi baru," kata Teddy dalam diskusi virtual bertema Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia, Jumat (15/5/2020).

Baca juga:KPK Nyatakan Banding Putusan Penyuap Emirsyah Satar

Untuk peraturan daerah, sambungnya, ada 3.143 regulasi yang dibatalkan. Menurut dia, sebenarnya hambatan regulasi ini sudah coba diperbaiki oleh pemerintah tapi baru level UU ke bawah. Teddy mengutarakan, lagi-lagi proses perbaikan regulasi itu masih terbentur ego sektoral antar kementerian. Oleh karena itu, pemerintah langsung berpikir untuk mengubah UU-nya langsung di tingkat atas.

“Puncaknya saat pelantikan periode kedua pada 20 Oktober 2019, Presiden Jokowi menyebut dengan lugas akan melakukan Omnibus Law sebagai langkah untuk perbaikan regulasi perizinan. Presiden menyebut dua UU besar yang akan menjadi regulasi hasil Omnibus Law yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM,” kata Teddy.

Dosen Fakultas Hukum UI ini menjelaskan Omnibus Law sebagai suatu cara atau metode pembentukan produk hukum bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Teddy mencontohkan penerapan metode Omnibus Law yang sebelumnya sudah pernah dilakukan dalam pembentukan suatu regulasi.

“Penerapan omnibus law dari dulu sudah ada. Misalnya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU No. 5/1962 tentang perusahaan daerah, mencabut Pasal 157, Pasal 158 ayat 2-9 dan Pasal 159 UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut Pasal 1 angka 4, Pasal 314-412, Pasal 418-421 UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD,” jelas Teddy.

Baca juga:Wapres Minta Tetap Produktif Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19

Teddy menyarankan sebaiknya DPR RI melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja penting untuk dibahas segera sebagai upaya pemulihan pasca covid-19. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik