Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Perpres pelibatan TNI dalam menangani terorisme sudah diserahkan pemerintah kepada DPR. Regulasi yang menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan itu kembali berjalan setelah sempat ditunda.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pelibatan TNI dalam menangani terorisme sangat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM. Pasalnya, hal itu akan memberi mandat yang terlalu luas kepada TNI dalam penegakan hukum. Sedangkan, sejauh ini ada aparat penegak hukum yang sudah menangani terorisme sesuai UU dan HAM.
"Perpres ini berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Selain bertentangan dengan UU tentang TNI, juga memberi mandat yang terlalu luas kepada TNI," ungkapnya Komisioner Komnas HAM Chairul Anam dalam diskusi virtual, Rabu (13/5).
Menurutnya, militer tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Sementara, dalam penegakan hukum ada bentuk pertanggungjawaban dari aparat.
Dijelaskanya, dalam penanganan terorisme ada aspek-aspek yang diatur mulai dari penangkalan, pemulihan hingga pertanggungjawaban.
Baca juga :Gubernur Lemhannas : Polri Sudah Efektif Tangani Terorisme
Untuk penangkalan sangat mungkin dan berisiko terjadinya pelanggaran HAM yang harus ada pertanggungjawaban. Sedangkan, dalam pelaksanaan UU No 5 Tahun 2018 juga masih sangat potensial pelanggaran HAM seperti lamanya penahanan, lamanya penyadapan. Padahal sudah diatur siapa penanggung jawabnya. Begitu pula dengan upaya pemulihan yang sejauh ini dilaksanakan BNPT.
"Nah kalau di sini, apalagi tidak diatur siapa yang bertanggung jawab, bagaimana perintahnya macam-macam. Jauh lebih potensial di situ pelanggaran hak asasi manusia ada," kata Choirul.
Dia juga menyoroti reformasi TNI khususnya pada peradilan militer yang masih terkendala. Pemerintah dan DPR seharusnya mendukung reformasi peradilan militer bukan sebaliknya menambah tugas yang bisa menghambat reformasi TNI.
"Karena seperti yang sebelumnya dikatakan, Perpres ini memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Maka dari itu sistem peradilan yang baik diperlukan guna mengantisipasi risiko tersebut," imbuhnya.
Untuk itu, Komnas HAM meminta DPR untuk meninjau ulang Perpres tersebut. Baik Pemerintah dan DPR seharusnya lebih mengutamakan membuat regulasi yang mengatur perbantuan TNI. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam UU tersebut tanpa lagi harus melalui perpres.
"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," pungkasnya.
Seperti diketahui, Perpres tersebut merupakan amanat Pasal 431 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sekaligus pengoperasionalan Perpres No. 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. (OL-2)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved