Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Perpres pelibatan TNI dalam menangani terorisme sudah diserahkan pemerintah kepada DPR. Regulasi yang menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan itu kembali berjalan setelah sempat ditunda.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pelibatan TNI dalam menangani terorisme sangat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM. Pasalnya, hal itu akan memberi mandat yang terlalu luas kepada TNI dalam penegakan hukum. Sedangkan, sejauh ini ada aparat penegak hukum yang sudah menangani terorisme sesuai UU dan HAM.
"Perpres ini berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Selain bertentangan dengan UU tentang TNI, juga memberi mandat yang terlalu luas kepada TNI," ungkapnya Komisioner Komnas HAM Chairul Anam dalam diskusi virtual, Rabu (13/5).
Menurutnya, militer tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Sementara, dalam penegakan hukum ada bentuk pertanggungjawaban dari aparat.
Dijelaskanya, dalam penanganan terorisme ada aspek-aspek yang diatur mulai dari penangkalan, pemulihan hingga pertanggungjawaban.
Baca juga :Gubernur Lemhannas : Polri Sudah Efektif Tangani Terorisme
Untuk penangkalan sangat mungkin dan berisiko terjadinya pelanggaran HAM yang harus ada pertanggungjawaban. Sedangkan, dalam pelaksanaan UU No 5 Tahun 2018 juga masih sangat potensial pelanggaran HAM seperti lamanya penahanan, lamanya penyadapan. Padahal sudah diatur siapa penanggung jawabnya. Begitu pula dengan upaya pemulihan yang sejauh ini dilaksanakan BNPT.
"Nah kalau di sini, apalagi tidak diatur siapa yang bertanggung jawab, bagaimana perintahnya macam-macam. Jauh lebih potensial di situ pelanggaran hak asasi manusia ada," kata Choirul.
Dia juga menyoroti reformasi TNI khususnya pada peradilan militer yang masih terkendala. Pemerintah dan DPR seharusnya mendukung reformasi peradilan militer bukan sebaliknya menambah tugas yang bisa menghambat reformasi TNI.
"Karena seperti yang sebelumnya dikatakan, Perpres ini memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Maka dari itu sistem peradilan yang baik diperlukan guna mengantisipasi risiko tersebut," imbuhnya.
Untuk itu, Komnas HAM meminta DPR untuk meninjau ulang Perpres tersebut. Baik Pemerintah dan DPR seharusnya lebih mengutamakan membuat regulasi yang mengatur perbantuan TNI. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam UU tersebut tanpa lagi harus melalui perpres.
"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," pungkasnya.
Seperti diketahui, Perpres tersebut merupakan amanat Pasal 431 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sekaligus pengoperasionalan Perpres No. 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. (OL-2)
Pakistan puncaki Global Terrorism Index 2026 dengan 1.139 kematian pada 2025. Kelompok TTP jadi aktor paling mematikan di tengah tren penurunan terorisme global.
Ali Larijani peringatkan adanya plot serangan ala 9/11 oleh sisa jaringan Epstein untuk memfitnah Iran. Teheran tegaskan siap balas serangan AS dan Israel.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Kepolisian Norwegia menangkap tiga pria terkait ledakan bom di Kedubes AS, Oslo. Penyelidikan mendalami keterlibatan aktor negara asing pasca-kematian Ali Khamenei.
Konsulat AS di Toronto ditembaki orang tak dikenal. Polisi Kanada menyelidiki keterkaitan dengan konflik Timur Tengah dan dugaan adanya "sel tidur".
Dua pemuda asal Pennsylvania ditangkap setelah melempar bom rakitan (IED) berisi paku dan baut saat protes di New York. Tersangka mengaku terinspirasi ISIS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved