Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah strategi penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini dilakukan KPK terkait munculnya kritikan masyarakat akibat terus bertambahnya buronan yang belum tertangkap.
"Kami coba evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (8/5).
Sebagaimana diketahui, di masa Firli Bahuri saat ini sudah ada lima tersangka yang menjadi buronan. Terakhir KPK menetapkan status buron kepada pemilik PT. Borneo Lumbung Energi, Samin Tan dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Nawawi menegaskan, KPK di masa Firli Bahuri Cs tetap serius menangkap para buronan KPK tanpa pandang bulu. Ia mengatakan, selama ini pengumuman penetapan tersangka yang tidak diiringi penangkapan justru membuat potensi tersangka kabur atau buron sangat terbuka.
Karena itu, KPK saat ini mengumumkan penetapan disertai dengan memamerkan sosok tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap. “Pola ini menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri," ungkap Nawawi.
KPK sudah memulai mekanisme tersebut dalam kasus suap pembangunan jalan yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, dengan menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Keduanya ditangkap tanpa pengumuman penetapan tersangka terlebih dulu. (OL-8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved