Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kronologis penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel tidak menyangka pelaku naik motor.
"Saya dari Masjid Al-Ikhsan, sudah pulang dari (arah) masjid mendengar ada motor berjalan pelan. Saya tidak curiga karena memang setiap saat ada tetangga lewat dengan motor," kata Novel saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4).
Novel mengaku sempat menoleh ke arah datangnya motor tersebut. Namun, pelaku dengan cepat menyiram air keras.
"Karena ada motor lewat, saya menoleh. Saat itu sunyi. Saya disiram air, satu detik saya seperti terbakar di muka," ujar Novel.
Baca juga: Sidang Kasus Novel Baswedan Kembali Digelar Hari Ini
Novel sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak mampu. Ia hanya mengingat air disiram oleh orang yang dibonceng.
Setelah kejadian, ia berusaha mencari air untuk menetralisasi luka bakar akibat penyiraman itu. Novel sempat menuju ke tempat wudu di masjid.
"Sempat mencari air dan menabrak kayu. Kedua mata saya putih kornea tidak kelihatan," ujar Novel.
Dalam dakwaan disebutkan Rahmat Kadir Mahulette merupakan orang yang menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel. Sedangkan Ronny Bugis bertugas mengikuti arahan Rahmat.
Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved