Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) dapat dikeluarkan dari tahanan. Hal ini menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Romy.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI. Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Romahurmuziy
Andi menjelaskan, awalnya MA menerima laporan adanya pengajuan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Romy. MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK : Wewenang Penahanan Romahurmuziy Beralih ke MA
Kemudian MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romy. Penahanan berlaku sejak waktu pernyataan kasasi Romy yaitu Senin (27/4).
Andi mengatakan, dalam laporan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi
Awalnya, Romy dijatuhi hukuman dua tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun hukuman itu dipangkas menjadi setahun penjara di tingkat banding.
Romy dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Fulus itu diterima berkaitan dengan memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ucap Andi. (X-15)
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menunjukkan soliditas organisasi dengan sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX,
Ketua Umum PPP Mardiono melakukan silaturahmi ke kediaman Din Syamsuddin
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengajak Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ikut mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi
Muhamad Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubunya dengan kubu Agus Suparmanto.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved