Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

MA Pastikan Romahurmuziy Keluar dari Tahanan Meski KPK Kasasi

FACHRI AUDHIA HAFIEZ
29/4/2020 19:12
MA Pastikan Romahurmuziy Keluar dari Tahanan Meski KPK Kasasi
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) memastikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) dapat dikeluarkan dari tahanan. Hal ini menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Romy.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI. Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Romahurmuziy

Andi menjelaskan, awalnya MA menerima laporan adanya pengajuan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Romy. MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK : Wewenang Penahanan Romahurmuziy Beralih ke MA

Kemudian MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romy. Penahanan berlaku sejak waktu pernyataan kasasi Romy yaitu Senin (27/4).

Andi mengatakan, dalam laporan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga:  Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi

Awalnya, Romy dijatuhi hukuman dua tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun hukuman itu dipangkas menjadi setahun penjara di tingkat banding.

Romy dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Fulus itu diterima berkaitan dengan memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ucap Andi. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya