Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) dapat dikeluarkan dari tahanan. Hal ini menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Romy.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI. Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Romahurmuziy
Andi menjelaskan, awalnya MA menerima laporan adanya pengajuan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Romy. MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK : Wewenang Penahanan Romahurmuziy Beralih ke MA
Kemudian MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romy. Penahanan berlaku sejak waktu pernyataan kasasi Romy yaitu Senin (27/4).
Andi mengatakan, dalam laporan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi
Awalnya, Romy dijatuhi hukuman dua tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun hukuman itu dipangkas menjadi setahun penjara di tingkat banding.
Romy dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Fulus itu diterima berkaitan dengan memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ucap Andi. (X-15)
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Jokowi menilai PPP memiliki lebih banyak calon ketua umum menjelang Muktamar yang akan digelar pada September mendatang
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muktamar kali ini harus menjadi kesempatan emas bagi PPP untuk membesarkan partai dengan memilih sosok ketua umum yang tepat.
Ray menegaskan bahwa PPP memenuhi sarat itu. Maka, jika haji Isam masuk, kemungkinan Jokowi akan didapuk sebagai caketum terbuka lebar.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved