Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MK Minta Penggugat Studi Banding

INDRIYANI ASTUTI
29/4/2020 07:10
MK Minta Penggugat Studi Banding
Sejumlah kursi diberi tanda silang agar tidak diduduki dalam sidang pendahuluan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diperbaiki.

iga pihak yang mengajukan gugatan harus melengkapi format dan mengelaborasi gugatan. “Kewajiban panel hakim memberi nasihat penyempurnaan permohonan. Tidak substansi, tapi syarat-syarat formal permohonan,” jelas ketua panel hakim, Aswanto, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Penggugat perppu yang kerap disebut perppu korona tersebut ialah mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, serta perorangan atas nama Damai Hari Lubis. Seluruh kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang perdana.

Secara umum, seluruh pihak diminta mengelaborasi gugatan dan kerugian setiap penggugat sebab dalam satu gugatan terdapat beberapa pihak dengan berbagai profesi. “Belum terlalu jelas kelihatan karena kapasitas pemohon beda-beda. Mestinya uraian kerugian juga tidak sama antara perseorangan dan lembaga,” ungkap Aswanto.

Wakil Ketua MK itu juga menyarankan petitum dari seluruh pihak disederhanakan menjadi tiga poin. Misalnya, petitum pertama meminta hakim MK mengabulkan seluruh gugatan, petitum kedua menyatakan perppu bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. “Lalu poin ketiga meminta pemuatan dalam berita negara,” jelas Aswanto.

Anggota panel hakim, Wahiduddin Adams, menyarankan seluruh penggugat memperkaya gugatan dengan membandingkan studi kasus negara lain. Penggugat bisa mengambil contoh negara yang berhasil menghadapi pandemi korona dengan perppu dan negara yang gagal. “Jadi, bisa lihat sejauh mana dampak pengaturan negara itu pada supremasi konstitusi kita,” tuturnya.

Secara umum, imbuhnya, permohonan sudah dapat dipahami meskipun ada hal-hal yang perlu dijelaskan lagi dan mengikuti sistematika peraturan MK. Pemohon perlu mengelaborasi lagi terkait dengan legal standing. “Para pemohon mendalilkan sebagai WNI dan pembayar pajak. Hal yang perlu diperjelas kaitan kapasitas pemohon sebagai pembayar pajak dengan hak-hak konstitusional tersebut. Terkait legal standing korelasi kerugian konstitusional pemohon dengan ditetapkannya perppu,” ujar Wahiduddin.

Para penggugat diberi waktu memperbaiki gugatan selama 14 hari sejak sidang perdana digelar, yakni Senin, 11 Mei 2020. Penggugat dipersilakan mengirimkan revisi sebelum waktu 14 hari.


Cari sensasi

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai gugatan tersebut hanya mencari sensasi. “Terserah orang-orang itu (penggugat) mau cari nama, sensasi saja. Kita ingin covid-19 dapat terselesaikan,” ujarnya. *Agus menilai penggugat hanya khawatir terjadi penyelewengan anggaran karena terdapat pasal yang menyebut pemerintah tidak dapat dikoreksi dalam melakukan kebijakan stimulus ekonomi.

Salah satu penggugat, Boyamin bin Saiman, menyatakan gugatan itu bukan untuk mencari sensasi atau mengganggu pemerintah, melainkan untuk membantu lembaga negara agar tidak kebablasan dalam menggunakan uang negara di tengah pandemi covid-19. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya