Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diperbaiki.
iga pihak yang mengajukan gugatan harus melengkapi format dan mengelaborasi gugatan. “Kewajiban panel hakim memberi nasihat penyempurnaan permohonan. Tidak substansi, tapi syarat-syarat formal permohonan,” jelas ketua panel hakim, Aswanto, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Penggugat perppu yang kerap disebut perppu korona tersebut ialah mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, serta perorangan atas nama Damai Hari Lubis. Seluruh kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang perdana.
Secara umum, seluruh pihak diminta mengelaborasi gugatan dan kerugian setiap penggugat sebab dalam satu gugatan terdapat beberapa pihak dengan berbagai profesi. “Belum terlalu jelas kelihatan karena kapasitas pemohon beda-beda. Mestinya uraian kerugian juga tidak sama antara perseorangan dan lembaga,” ungkap Aswanto.
Wakil Ketua MK itu juga menyarankan petitum dari seluruh pihak disederhanakan menjadi tiga poin. Misalnya, petitum pertama meminta hakim MK mengabulkan seluruh gugatan, petitum kedua menyatakan perppu bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. “Lalu poin ketiga meminta pemuatan dalam berita negara,” jelas Aswanto.
Anggota panel hakim, Wahiduddin Adams, menyarankan seluruh penggugat memperkaya gugatan dengan membandingkan studi kasus negara lain. Penggugat bisa mengambil contoh negara yang berhasil menghadapi pandemi korona dengan perppu dan negara yang gagal. “Jadi, bisa lihat sejauh mana dampak pengaturan negara itu pada supremasi konstitusi kita,” tuturnya.
Secara umum, imbuhnya, permohonan sudah dapat dipahami meskipun ada hal-hal yang perlu dijelaskan lagi dan mengikuti sistematika peraturan MK. Pemohon perlu mengelaborasi lagi terkait dengan legal standing. “Para pemohon mendalilkan sebagai WNI dan pembayar pajak. Hal yang perlu diperjelas kaitan kapasitas pemohon sebagai pembayar pajak dengan hak-hak konstitusional tersebut. Terkait legal standing korelasi kerugian konstitusional pemohon dengan ditetapkannya perppu,” ujar Wahiduddin.
Para penggugat diberi waktu memperbaiki gugatan selama 14 hari sejak sidang perdana digelar, yakni Senin, 11 Mei 2020. Penggugat dipersilakan mengirimkan revisi sebelum waktu 14 hari.
Cari sensasi
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai gugatan tersebut hanya mencari sensasi. “Terserah orang-orang itu (penggugat) mau cari nama, sensasi saja. Kita ingin covid-19 dapat terselesaikan,” ujarnya. *Agus menilai penggugat hanya khawatir terjadi penyelewengan anggaran karena terdapat pasal yang menyebut pemerintah tidak dapat dikoreksi dalam melakukan kebijakan stimulus ekonomi.
Salah satu penggugat, Boyamin bin Saiman, menyatakan gugatan itu bukan untuk mencari sensasi atau mengganggu pemerintah, melainkan untuk membantu lembaga negara agar tidak kebablasan dalam menggunakan uang negara di tengah pandemi covid-19. (Medcom/P-3)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved