Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut tahapan pilkada serentak baru dapat dilaksanakan kembali saat pandemi covid-19 telah melewati fase puncak.
Fase puncak covid-19 diprediksi terjadi pada akhir bulan Mei berdekatan dengan berakhirnya masa tanggap darurat bencana korona yang sebelumnya ditetapkan berlaku hingga 29 Mei.
"Salah satu mekanisme yang diputuskan oleh pemerintah yaitu setelah akhir Mei. Mei sudah menurun dan sudah sangat minimal sehingga Juni KPU diprediksi sudah bisa kembali memulai tahapan," tutur Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Jumat (24/4).
Dalam memulai tahapannya nanti, Viryan menjelaskan KPU akan tetap menerapkan aturan-aturan protokol keselamatan covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan para penyelenggara dan peserta pilkada meski kasus covid-19 sudah mulai menurun nantinya.
"Pilkada di Desember 2020 bisa dilanjutkan apabila di bulan Mei kasus positif baru covid-19 sudah turun. Namun kendati demikian upaya pencegahan penyebaran covid-19 harus tetap dilakukan dengan memperhatikan anjuran social distancing sesuai protokol covid-19," paparnya.
Sebelumnya, KPU sudah menunda 4 tahapan pilkada imbas covid-19. Ke 4 tahapan tersebut ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan ini berimbas pada berubahnya hari pemungutan suara pilkada seretak 2020 yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 September menjadi 9 Desember berdasarkan rapat kerja antara KPU, Komisi II dan pemerintah.
"Saat itu KPU menunda tahapan verifikasi faktual karena tahapan ini rentan sekali penyebaran covid-19," ujarnya.
Viryan mengusulkan, pemerintah patut mempertimbangkan perubahan metode verifikasi faktual dari metdode sensus menjadi metode sampling. Selain itu, Viryan juga mengusulkan agar tahapan verifkasi faktual dapat dilakukan melalui fitur video call untuk sebisa mungkin menghindari penyelenggara, pemilih, dan peserta pilkada terpapar covid-19.
"Pilkada bisa dilaksanakan pada fase menurun terendah alias melewati fase puncak. Namun meski kasus minim tetap perlu penyesuaian teknis pelaksanaan tahapan pilkada karena vaksin covid-19 belum ditemukan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menuturkan aspek keselamatan merupakan hal utama yang akan diprioritaskan dalam melanjutkan pelaksanaan pilkada serentak. Menurutnya, aspek kesehatan dan pemenuhan hak politik saat melaksankan pilkada merupakan 2 hal yang sama penting.
"Kita tidak bisa serta merta mengabaikan. Ada hak-hak politik memilih dan dipilih yang perlu di jaga. Pilkada ini kan agenda rutin. Tapi kalau harus memilih salah satu tenteu kita akan utamakan keselamatan," ujarnya.
Doli menjelaskan, pada awal bulan Juni Komisi II akan kembali mengadakan rapat kerja dengan KPU dan Menteri Dalam Negri (Mendagri) untuk membahas kelanjutan pelaksanaan pilkada serentak. Dalam rapat tersebut, DPR akan mengevaluasi kembali situasi penangan covid-19 yang telah dilakukan oleh pemerintah.
"Kita akan lihat nanti. Kita berdoa masa tanggap darurat tidak diperpanjang," ujarnya.
Doli melanjutkan, jika pilkada tetap dilaksanakan di bulan Desember 2020 maka KPU sudah harus kembali melanjutkan tahapan pilkada di bulan Juni dan Juli. Doli menjamin, Komisi II akan memberikan dukungan kepada KPU terhadap penyesuaian teknis yang dibutuhkan untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi covi-19.
"Komisi II akan berikan dukungan. Nanti ada penyesuaian di dalam situasi terakhir ini," paparnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved