Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Sanksi Keras Mengancam ASN yang Nekat Mudik

Indriyani Astuti
22/4/2020 20:06
Sanksi Keras Mengancam ASN yang Nekat Mudik
Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Depok memakai masker saat jam pulang kantor di Balaikota Depok, Jawa Barat.(MI/Bary Fathahilah )

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarga mereka dilarang bepergian ke luar daerah alias mudik. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan jika ada ASN yang tetap mudik, akan dikenakan sanksi.

"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras," tegas Atmaji di Jakarta, Rabu (22/04).

Baca juga: Presiden: ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus Korona (covid-19).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan larangan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas melalui  video conference  pada Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, Atmaji menambahkan bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungan mereka untuk tidak mudik.

Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain mudik, Atmaji menjelaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun larangan cuti tersebut dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

"Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," tegasnya. (Ind/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya