Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPD Pertanyakan Desa belum Terima Dana Desa 2020

Henri Siagian
22/4/2020 18:45
DPD Pertanyakan Desa belum Terima Dana Desa 2020
Raker Komite I DPD dengan Kemendes PDTT(Dok DPD)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti persoalan mengenai desa yang tidak kunjung menerima pencairan dana desa.

"Masih banyak desa yang belum menerima dana desa 2020. Kami mendesak pemerintah lakukan percepatan pencairan dana desa mengingat kondisi saat ini adalah kondisi luar biasa sebagai dampak dari pandemi virus korona atau covid-19," ucap Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam rapat kerja Komite I DPD dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Rapat secara telekonferensi pada Rabu (22/04) itu berlangsung selama empat jam.

Raker tersebut mengagendakan pembahasan regulasi dan implementasi kebijakan atas desa selama pandemi Covid-19. Raker dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang didampingi Wakil Ketua Abdul Kholik, Jafar Alkatiri, dan Fachrul Razi. Sejumlah anggota Komite I DPD RI juga turut hadir dari daerah pemilihan masing-masing.

Turut hadir dalam raker tersebut mendampingi Mendes PDTT di antaranya Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi.  

Dalam rapat itu, Komite I DPD meminta Kemendes PDTT untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan dana desa untuk penanganan covid-19 khususnya Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Baca juga: Dukung Buruh, NasDem Minta Pasal Tenaga Kerja Dibahas Terpisah

Kementerian Desa PDTT juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa tahun 2020.

Komite I DPD juga meminta Kemendes PDTT memastikan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tepat sasaran dengan melibatkan kelompok miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marjinal lainnya.

Selain itu, Kemendes PDTT diminta memastikan pelaksanaan BLT agar tepat waktu dan tepat sasaran serta melibatkan pemangku kepentingan di desa.

Dan kedua hal itu, harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Komite I DPD dan Kemendes PDTT sepakat untuk mendorong kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI, dan Inspektorat terkait pemanfaatan dana desa untuk covid-19.

"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program penanggulangan covid-19 di desa," kata Teras. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya