Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pembahasan RUU Ciptaker Harus Libatkan Masyarakat

Cahya Mulyana
21/4/2020 21:06
Pembahasan RUU Ciptaker Harus Libatkan Masyarakat
Sejumlah menteri Kabinet Kerja menyerahkan surat presiden (supres) terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR.(MI/SUSANTO )

DAMPAK virus korona atau covid-19 memang telah menyusahkan masyarakat. Untuk itu, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Ciptaker diharapkan dapat menjadi solusi masalah itu. Hanya harus dibahas dengan melibatkan semua elemen masyarakat.

"Setiap persoalan tidak dapat berdiri sendiri. Pasti terkait dengan hal lain atau persoalan lain. Jadi untuk menyelesaikan covid-19 harus holistik, tidak sekedar menyembuhkan," kata Pengamat Politik Emrus Sihombing dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).

Ia menyatakan pemerintah harus membuat kebijakan komprehensif supaya pelemahan ekonomi dapat teratasi pascapandemi virus ini. Selain bantuan pemerintah dan kolektif masyarakat, Emrus menilai Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hal lain yang bisa menjadi solusi mengatasi masalah ekonomi pascapandemi.

Dia mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan gagasan yang bagus. Kebijakan itu, kata dia, bisa mencegah tumpang tindih dan tabrakan antarkebijakan di kemudian hari.

Meski bagus, Emrus tetap menyampaikan kebijakan RUU ini harus dibahas dengan melibatkan masyarakat. Dia tidak ingin pembahasan itu hanya dilakukan segelintir akademisi atau pengusaha.

"Prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat," ujarnya.

Adapun masa pembahasan, Emrus berharap RUU ini dilakukan ketika situasi pandemi covid-19 sudah bisa dikendalikan oleh pemerintah. "Sebab situasi pandemi yang masih menjadi fokus bisa membuat kebijakan itu tidak akan maksimal berdampak positif bagi publik pasca pandemi," pungkasnya. (Cah/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya