Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun pedoman penuntutan, untuk dapat mengurangi disparitas tuntutan pidana, khususnya tuntutan pidana badan.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan saat ini pedoman penuntutan tersebut masih dalam tahapan finalisasi.
"Dalam tugas dan fungsi penuntutan, KPK saat ini masih dalam finalisasi penyusunan pedoman penuntutan. Dengan adanya pedoman ini, setidaknya akan mengurangi disparitas tuntutan pidana, khususnya terhadap pidana badan," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Jakarta, Senin, (20/4).
Ali mengatakan, pedoma penuntutan ini dibuat untuk seluruh katagori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan penekanan pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman," sebutnya.
Tak hanya itu, Ali juga mengatakan KPK saat ini akan memprioritaskan perkara tindak pidana Korupsi yang berdampak signifikan bagi perekonomian indonesia.
"Penanganan perkara oleh KPK saat ini akan memprioritaskan kepada case building, antara lain kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional," ucapnya.
"Dengan strategi penanganan perkara gabungan pasal Tipikor dan TPPU yang didukung dengan satgas asset tracing sebagai upaya memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara," imbuhnya.
Karenanya, KPK mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengataka tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019 belum menunjukan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi.
"Hal ini dikarenakan rata-rata vonis terhadap terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam pemaparanya secara daring pada diskusi Tren Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Minggu, (19/4).
Ia menjelaskan angka rata-rata vonis tersebut didapatkannya melalui pengumpulan data putusan perkara korupsi dengan berbagai kanal mulai dari sistem informasi penelusuran perkara pengadilan, direktori putusan Mahkamah Agung, hingga media cetak maupun elektronik. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved