Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan Pandemi virus korona (covid-19).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K. DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani Ketua DKPP Muhammad pada 16 April 2020.
SK ini menetapkan dua hal. Pertama ialah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi covid-19. *Kedua, penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemik covid-19 oleh pemerintah.
“Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020,” kata Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan resmi, kemarin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonaalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.
“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran covid-19, perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP,” tutup Muhammad.
Pada Maret lalu, DKPP telah meniadakan penerimaan pengaduan perkara sengketa pemilihan umum secara tatap muka di Kantor DKPP untuk mencegah penyebaran covid-19 dari Senin 23 Maret 2020.
Melalui SK tersebut semakin mempertegas DKPP tidak akan melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Bila melihat di situs dkpp.go.id sidang yang terakhir dilakukan mereka pada 8 April lalu. Sebanyak 9 sidang pemeriksaan yang dilakukan pada hari itu. Sedangkan sidang putusan terakhir dilakukan pada 18 Maret 20020 untuk 9 putusan sengketa.
Meskipun pelaporan tatap muka ditiadakan, DKPP tetap akan menerima aduan dalam bentuk surat elektronik. Laporan secara elektronik dapat melalui alamat surat elektronik, bag.pengaduan@dkpp. go.id atau melalui nomor telepon seluler 081292883330. Pengaduan itu akan diterima selama hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Sebelumnya, Muhammad terpilih sebagai ketua DKPP menggantikan Harjono dengan masa tugas 2017-2022.
Muhammad terpilih berdasarkan hasil pleno musyawarah anggota DKPP dan juga merujuk Berita Acara Nomor 002/K.DKPP/SET-01/ IV/2020, pada Rabu 15 April 2020. Muhammad, sebelumnya, sudah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP sejak 8 Januari 2020. (Van/Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved