Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemda Jangan Ragu Realokasi APBD

Indriyani Astuty
16/4/2020 07:40
Pemda Jangan Ragu Realokasi APBD
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DIKELUARKANNYA surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sudah tepat.

Surat keputusan dalam rangka penanganan covid-19 pada 9 April 2020 itu dapat menjadi pedoman bagi pemrintah daerah (pemda) dalam melakukan realokasi dan refokusing anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk penanganan pandemi virus korona (covid-19).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan dalam SKB tersebut sudah diatur batasan-batasan belanja yang harus dikurangi dan dialihkan untuk penanganan covid-19.

“Dengan dikeluarkannya SKB sudah ada batasan belanja-belanja yang dilakukan pemda, misalnya belanja modal sekurang-kurangnya 50%, barang dan jasa 50%, sekarang sudah ada mandatnya berapa persen belanja yang harus dikurangi,” ujarnya.

Hal itu dia utarakan karena merespons belum semua pemda melaporkan alokasi dana penanganan covid-19. Melalui SKB, imbuh Ardian, sudah ada panduan berlakunya kewajiban alokasi (earmarking) terhadap belanja-belanja tertentu untuk dilakukan rasionalisasi dan realokasi dalam penanganan covid-19. Oleh karena itu, Kemendagri berharap pemda tidak ragu lagi dalam melakukan penghematan tersebut.

Menurut Ardian, alasan pemerintah masih ragu melakukan rasionalisasi belanja, antara lain disebabkan beberapa daerah sudah melakukan lelang terhadap pihak ketiga walaupun kontrak belum dijalankan.

“Mereka khawatir akan dituntut oleh pihak ketiga. Dengan adanya SKB, pemerintah daerah bisa menjadikan dasar untuk mengurangi belanja-belanja yang sudah ditetapkan.’’

Seperti yang sudah diberitakan, Presiden Joko Widodo sempat kesal lantaran Kemendagri mencatat masih ada sekitar 20 pemerintah daerah yang belum melaporkan realokasi dan refokusing anggaran untuk penanganan pandemi virus korona (covid-19).

Kolaborasi

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menyarankan Presiden Joko Widodo menggunakan cara persuasi untuk melobi para kepala daerah terkait pendanaan dalam menangani pandemi covid-19. Pasalnya, ketika Jokowi mengeluarkan status bencana nasional dalam pandemi ini, tanggung jawab keuangan berada di pemerintah pusat melalui APBN.

“Jadi, dalam konteks bencana nasional, tidak bisa Presiden memaksa apalagi mengancam pemerintah daerah. Khawatirnya, kepala daerah malah tidak membantu pemerintah pusat.’’

Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, lampiran E nomor 2 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebutkan secara tegas mengenai pembagian wewenang pemerintah terkait penanganan bencana. “Di situ jelas mana wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi, setiap pihak sebaiknya mengikuti aturan itu.’’ Tandasnya.

Djohermansyah menjelaskan pembagian wewenang dilakukan agar tidak terjadi tumpang-tindih dan over budgeting dalam pengalokasian anggaran. Sebagai contoh, begitu suatu bencana ditetapkan sebagai bencana daerah, pemerintah pusat tidak bisa sembarangan mengalokasikan dana APBN untuk bencana tersebut. (Che/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya