Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Garhal mengungkapkan hanya Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif yang bisa mencopot Andi Taufan Garuda Putra dari jabatan staf khusus presiden.
"Pemberhentian tergantung pada Pak Presiden. Yang bisa memberhentikan hanya presiden yang punya hak prerogratif," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (15/4).
Baca juga: Masyarakat Jadi Garda Terdepan Tekan Angka ODP Covid-19
Kendati demikian, menurutnya, seorang staf khusus presiden juga bisa mengundurkan diri dari jabatan dengan kemauan sendiri.
"Kalau mundur itu tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur, ya mundur," tuturnya.
Desakan kepada Andi untuk mundur dari jabatan staf khusus presiden mencuat setelah dirinya mengirimkan surat kepada para camat di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi untuk mendukung program Relawan Desa Lawan Covid-19.
Program tersebut melibatkan PT Amartha Mikro Fintek yang merupakan perusahaam rintisan yang didirikan Andi. Ia dianggap menyalahgunakan kekuasaan untuk mencari keuntungan di tengah bencana pandemi Covid-19. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved