Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penggunaan dana penanganan covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel demi mencegah terjadinya korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kepala daerah tidak perlu ketakutan berlebihan dalam menggunakan anggaran sehingga menghambat eksekusi pengadaan barang dan jasa terkait penanganan wabah. Sepanjang dilakukan secara akuntabel, kepala daerah bisa turut mencegah terjadinya korupsi pengadaan untuk penanganan korona.
"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa (terkait wabah korona) tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," kata Firli kepada seluruh jajaran pemda se-Indonesia dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Jakarta, Rabu (8/4).
Pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran. Dalam kondisi darurat, memurut Firli, pengadaan barang dan jasa boleh dilakukan dengan cara swakelola sepanjang terdapat kemampuan untuk melaksanakannya.
Firli juga menegaskan pengadaan barang harus sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di tengah situasi darurat, ujarnya, harga barang dan jasa terkait penanganan covid-19 lazim mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal itu menyebabkan kondisi pasar yang tidak normal.
Menurut Firli, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan bisa menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah sehingga memberi nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan. Namun, ia berpesan agar pelaksanaan anggaran tetap dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip harga terbaik.
"Pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik tersebut," tukas Firli.
Firli menyampaikan KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dalam rangka penanganan covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan covid-19 agar bebas dari korupsi. Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang penanganan covid-19," ujar Firli.
Terkait pencegahan korupsi dana wabah korona tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomod 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Edaran tersebut ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan dalam situasi darurat. Salah satu poinnya ialah memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan. (OL-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved