Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Komisi III Harap Pemerintah Bereskan Pembahasan RUU KUHP dan PAS

Mediaindonesia.com
02/4/2020 15:53
Komisi III Harap Pemerintah Bereskan Pembahasan RUU KUHP dan PAS
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. (DOK DPR RI)

Komisi III DPR RI meminta Pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Hal itu terungkap dalam rapat kerja secara daring antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Komisi III DPR RI menilai dua RUU itu harus segera selesai untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: DPR Akan Bahas Ulang Pasal-pasal Krusial di RUU KUHP

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas dan rutan. 

Di sisi lain Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR RI bahwa RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP mesti segera rampung. "Bapak dan Ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujarnya.

Namun, ia meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru. Menurut Yasonna, pembahasan kedua RUU tidak bisa dilakukan begitu saja, meski keduanya berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.

"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna. 

Yasonna khawatir tanpa surpres baru, RUU yang telah disahkan malah bermasalah di kemudian hari. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya