Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pelaporan tahun 2019 sudah mencapai 81,76% per 31 Maret.
Capaian itu meningkat 8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. KPK masih menunggu pejabat yang belum menyetorkan data kekayaannya untuk laporan periodic, hingga tenggat akhir April mendatang.
"KPK mengimbau para wajib lapor, baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD, segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 30 April. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu (1/4).
Baca juga: KPK Rekonsiliasi Aset Daerah dari Tujuh Kementerian
Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76%. Dari total 363.370 wajib lapor, sebanyak 297.105 wajib lapor telah menyampaikan laporannya. Sisanya sebanyak 66.265 orang belum menyampaikan LHPN.
Rinciannya, di bidang eksekutif tingkat pelaporan 81%, atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor. Adapun bidang yudikatif kepatuhan 98%, atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor.
Pada bidang legislatif tingkat kepatuhan 75%, atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor. Untuk BUMN/BUMD tercatat 84%, atau sebanyak 25.797 melapor dari total 30.578 wajib lapor.
"Terkait kepatuhan di eksekutif meliputi total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri. Saat ini tercatat 38 orang (74,5%) telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya, sebanyak 13 orang atau sekitar 25,5% masih dapat melengkapi laporannya hingga 30 April mendatang," imbuh Ipi.
Baca juga: Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK
Adapun untuk total 21 orang staf khusus di lingkungan Presiden dan Wakil Presiden, masih terdapat 4 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan 4 orang yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN.
Untuk anggota Dewan Perimbangan Presiden, KPK mencatat masih ada 2 orang yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus, yang belum menyampaikan laporannya. Adapun 7 orang lainnya di Wantimpres tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.
Di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah yang 575 orang, tercatat 274 sudah melaporkan LHKPN. Sisanya, 301 anggota dewan yang tercatat sebagai pelaporan periodik, belum menyerahkan laporan. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib, sebanyak 118 orang atau 87% sudah menyampaikan LHKPN.(OL-11)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved