Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Limpahkan Perkara Penyuap Bupati Sidoarjo

Dhika Kusuma Winata
18/3/2020 19:18
KPK Limpahkan Perkara Penyuap Bupati Sidoarjo
Ibnu Ghofur (tengah)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara suap yang menjerat penyuap Bupati Sidoarjo yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Pelimpahan perkara terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo tersebut dilakukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku swasta pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke PN Tipikor Surabaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/3).

Kasus dugaan suap kepada Bupati Sidoarjo tersebut untuk memenangkan tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Para terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim PN Tipikor Surabaya," imbuh Ali.

Sejauh ini KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo Saifulah Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

KPK menangkap Saiful pada awal Januari lalu. Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, komisi menyita uang total Rp1,8 miliar. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Antara lain pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya