Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hingga kini belum ada opsi untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena wabah covid-19 atau wabah korona. “Gak ada opsi itu,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, kemarin.
Namun, ia menyebutkan pihaknya sedang menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan terhadap pilkada yang akan menyesuaikan dengan situasi terkait wabah korona. “KPU akan membahas bagaimana pelaksanaan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi korona,” ucapnya.
KPU, kata dia akan melakukan pengaturan berkenaan dengan kebijakan kerja dari rumah, terutama di daerah yang memiliki kasus wabah korona. Hal itu perlu dilakukan mengingat KPU di daerah akan melakukan verifikasi faktual calon yang akan bertarung dalam pilkada.
“Karena verifikasi faktual ini sifatnya masif, kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah korona. Nah, hal-hal teknis tersebut yang akan kita bahas dalam pleno,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.
“DPR meminta pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan pilkada serentak di tengah menjalarnya wabah covid-19,” pinta Dasco.
Untuk itu, kata dia, DPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga civil society yang bergerak dalam pemilu untuk duduk bersama.
Tujuannya untuk membuat kajian khusus dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan pilkada serentak di tengah menjalarnya wabah virus korona.
“Tentu mekanisme pilkada yang dirancang ini ialah alternatif dari pemerintah apabila virus korona masih menjadi wabah nasional,” cetus politikus Gerindra itu.
Model kampanye
Salah satu tahapan pilkada yang berpotensi terganggu akibat adanya wabah korona ialah kampanye. Untuk itu, pemerintah perlu membuat model kampanye baru tanpa pertemuan tatap muka. “Bisa membuat model kampanye via media sosial. Penyebaran gagasan, program, dan janji kampanye lewat media massa atau platform yang tak memerlukan tatap muka langsung,” tukasnya.
KPU sendiri telah menetapkan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 selama 71 hari. Rentang waktu itu lebih singkat dibanding Pilkada 2015 sepanjang 81 hari dan Pemilu 2019 selama 210 hari. Aturan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020.
Pada masa kampanye, pasangan calon dapat berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Juga, debat publik atau debat terbuka melalui media masa, cetak, dan elektronik. Adapun kampanye melalui media massa, dilaksanakan 14 hari mulai 6- 19 September 2020. (Uta/P-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved