Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Golkar Dukung usul NasDem, Ambang Batas Parlemen 7%

Rifaldi Putra Irianto
09/3/2020 16:47
Golkar Dukung usul NasDem, Ambang Batas Parlemen 7%
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri) menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (ketiga kanan)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KETUA Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh beserta jajaran DPP partai Nasdem bertandang ke Kantor DPP partai Golongan Karya (Golkar), Slipi, Jakarta, Senin, (9/3).

Saat ditemui seusai melakukan pertemuan Ketua Umun Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyebutkan dalam pertemuan kedua partai pokitik tersebut ada usulan dari Surya Paloh untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 ihwal pemilihan umum terkait kenaikan ambang batas parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen.

"Terkait dengan parliamentary threshold, ada usulan dari pak Surya bahwa parliamentery threshold 7 persen," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, (9/3).

Baca juga: Kemesraan Prabowo-Mega Ganjal Jalan PKS Duduki Kursi DKI 2

Dikatakanya, usulan tersebut merupakan usulan yang bagus dan pihak Golkar siap mendukung usulan konsep tersebut.

"Partai Golkar juga melihat ini suatu usulan yang bagus, dan partai Golkar akan mendukung konsep tersebut, dan juga terkait presidential threshold yang tetap 20 persen," ujar Airlangga.

Adapun Airlangga menyampaikan, Surya Paloh berharap nantinya kenaikan 7 persen parliamentary threshold tersebut bisa diberlakukan secara nasional. Yang berarti partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, otomatis lolos masuk parlemen daerah, begitu pula sebaliknya partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

"Ada juga usulan bahwa yang 7 persen ini berlaku secara nasional," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap partai politik peserta pemilu untuk meraih kursi DPR. Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, tidak akan mendapat kursi di DPR. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik