Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Mantan Anggota DPRD Jambi Dituntut 5 Tahun

SL/Ant/N-1
06/3/2020 13:30
Mantan Anggota DPRD Jambi Dituntut 5 Tahun
ersangka, anggota DPRD Jambi Gusrizal (kedua kiri) dan El Helwi (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

TIGA mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dituntut hukuman penjara masing-masing lima tahun dalam kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kemarin.

Ketiga mantan wakil rakyat tersebut ialah Supardi Nurzain, Gusrizal (keduanya dari Fraksi Golkar), dan Elhelwi (PDIP). Tuntutan diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiandospendi.

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap ratusan juta rupiah sebagai uang ketuk palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan 2019. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut hak politik ketiganya dicabut selama lima tahun ke depan.

Dalam persidangan terungkap, untuk pengesahan RAPBD Jambi di dua tahun anggaran tersebut, terdakwa Supardi Nurzain dan Gusrizal menerima uang masing-masing Rp375 juta, sedangkan Elhelwi memperoleh suap Rp975 juta. Sebagian uang suap oleh para terdakwa dikembalikan kepada negara, tetapi sebagian lagi telanjur digunakan sehingga mereka dituntut harus tetap mengembalikan sisanya.

Supardi Nurzain masih harus mengembalikan Rp105 juta, Elhelwi Rp50 juta, dan dari Gusrizal Rp55 Juta. Sidang pembelaan atas tuntutan jaksa akan dilanjutkan pekan depan. Tuntutan terhadap ketiga mantan anggota DPRD tersebut sama dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya yang diadili terpisah, yakni Efendi Hatta, Sainal Abidin, dan Muhammdiyah. Dalam sidang putusan pada pekan lalu, mereka divonis empat tahun penjara.

Sementara itu, Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, diadili di Pengadilan Tipikor Medan juga karena menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Isa Anshari. Jaksa dari KPK, Iskandar Marwanto, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan menyebutkan, uang suap Rp130 juta diterima wali kota periode 2016-2021 itu pada Oktober 2019 sebagai imbalan karena terdakwa mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. (SL/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik