Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKET omnibus law termasuk di dalamnya RUU Cipta Kerja memang punya tujuan positif, tetapi bukan berarti tidak ada potensi yang justru berakibat negatif. Karena itu, pembahasan RUU tersebut di DPR mutlak dikawal.
RUU Cipta Kerja disusun antara lain untuk memotong proses birokrasi, termasuk di daerah, demi kemudahan usaha dan investasi. Ekonom dari Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet pun menilai, dari konsepnya, RUU itu mampu mendorong pemerataan investasi.
Menurutnya, selama ini koordinasi antara pusat dan daerah kerap menjadi masalah. Birokrasi yang berbelit juga turut menyebabkan investor enggan berinvestasi di sejumlah wilayah.
Yusuf mengatakan, bila salah satu tujuan RUU Cipta Kerja ialah pemerataan investasi, itu sudah tepat. "Namun, jangan lupa, ada faktor lain seperti ketersediaan infrastruktur serta kemampuan aparatur pemda," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Yusuf mengingatkan, akan ada dampak negatif dari RUU Cipta Kerja bagi pemda lantaran beberapa kewenangan dihilangkan. "Makanya ketika pembahasan di DPR, pemda dan masyarakat perlu terus mengawasi pasal demi pasal yang berpotensi menghambat demokrasi, dalam hal ini keterlibatan daerah dalam desentralisasi."
Senada, pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai upaya pusat untuk menarik sebagian wewenang milik pemda yang tercantum di RUU Cipta Kerja berlawanan dengan konstitusi. Upaya itu dipandangnya berlawanan dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang dijamin di Pasal 18 UUD 1945.
"Sama artinya seperti kondisi masa lalu, yakni daerah merupakan bawahan pusat. Ini inkonstitusional," kata Bivitri.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Sri Budi Eko War-dhani, juga mengingatkan bahwa upaya pusat menarik kewenangan daerah justru bisa merugikan masyarakat lokal. "Pemda kan menjalankan kewenangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Kalau wewenangnya ditarik ke pusat, justru akan merugikan masyarakat lokal."
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyoroti sejumlah pasal RUU Cipta Kerja yang dinilai belum mendukung, bahkan bertentangan dengan desentralisasi. Dia menyebut mulai dari rendahnya perhatian terhadap kondisi sosial hingga mengaburkan kewenangan pemda.
Ketika ditanya terkait dengan kemungkinan hilangnya wewenang pemda bila RUU Cipta Kerja diberlakukan, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri Hudori belum bisa memberi tanggapan. (Che/Mir/Cah/X-8)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved