Kamis 13 Februari 2020, 13:27 WIB

PGI Minta Pemerintah Revisi SKB 2 Menteri

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
PGI Minta Pemerintah Revisi SKB 2 Menteri

MI/ BARY FATHAHILAH
Warga melintas di dekat spanduk penolakan adanya kegiatan peribadatan sekaligus pembangunan gereja di Jalan Tanjung Barat Lama, Jagakarsa.

 

PERSEKUTUAN Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendorong pemerintah melonggarkan pembangunan rumah ibadah. Salah satunya dengan merevisi Surat Keputisan Bersama (SKB) dua menteri.

"Salah satunya ya kita sudah lama kita memasukkan pokok-pokok pikiran tentang revisi SKB 2 menteri. Tadi kita serahkan kembali pokok-pokok revisi tentang SKB 2 menteri. Karena itu salah satu yang kemudian ditafsirkan secara bebas di bawah dan menjadi pokok dari banyak masalah yang muncul," kata Sekjen Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (13/2).

Menurut dia, SKB yang terbit pada 2006 itu arahnya untuk memfasilitasi dan memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi aktivitas keagamaan. Namun, realitasnya masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi.

Baca juga: Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Pendeta Gomar Gultom mengatakan pemerintah patut merevisi SKB dua menteri tersebut. Itu khususnya mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Selain itu, ia pun tidak setuju apabila sistem mendirikan tempat ibadah bukan melalui musyawarah.

"Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," sambung .

Ia menjelaskan FKUB sangat proporsional dalam peraturan yang lama dan kerap menghasilkan putusan yang berasal dari voting bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa untuk musyawarah.

"Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Sebab, negara adalah yang punya hak atas segala itu dan hal ini guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau mau disebut rekomendasi, haruslah rekomendasi dari kementerian agaman misalnya, kanwil atau kandep karena dia vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan," pungkasnya. (OL-1)

Baca Juga

Dok.Pri

Anggota DPD Apresiasi Terobosan Hukum Restorative Justice oleh Kejagung 

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 30 Maret 2023, 14:38 WIB
Banyak tindak pidana yang sebenarnya diselesaikan tanpa harus dibawa ke ranah pengadilan dapat diselesaikan Kejagung dengan restorative...
MI/Susanto

KPK Bakal Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo Lagi

👤MGN Press-Candra Yuri Nuralam  🕔Kamis 30 Maret 2023, 14:15 WIB
KPK menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan...
MI/Susanto

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 14:11 WIB
KPK menyebut Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya