PERSEKUTUAN Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendorong pemerintah melonggarkan pembangunan rumah ibadah. Salah satunya dengan merevisi Surat Keputisan Bersama (SKB) dua menteri.
"Salah satunya ya kita sudah lama kita memasukkan pokok-pokok pikiran tentang revisi SKB 2 menteri. Tadi kita serahkan kembali pokok-pokok revisi tentang SKB 2 menteri. Karena itu salah satu yang kemudian ditafsirkan secara bebas di bawah dan menjadi pokok dari banyak masalah yang muncul," kata Sekjen Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (13/2).
Menurut dia, SKB yang terbit pada 2006 itu arahnya untuk memfasilitasi dan memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi aktivitas keagamaan. Namun, realitasnya masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi.
Baca juga: Tindak Tegas Pelaku Intoleransi
Pada kesempatan sama, Ketua Umum Pendeta Gomar Gultom mengatakan pemerintah patut merevisi SKB dua menteri tersebut. Itu khususnya mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Selain itu, ia pun tidak setuju apabila sistem mendirikan tempat ibadah bukan melalui musyawarah.
"Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," sambung .
Ia menjelaskan FKUB sangat proporsional dalam peraturan yang lama dan kerap menghasilkan putusan yang berasal dari voting bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa untuk musyawarah.
"Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Sebab, negara adalah yang punya hak atas segala itu dan hal ini guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau mau disebut rekomendasi, haruslah rekomendasi dari kementerian agaman misalnya, kanwil atau kandep karena dia vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan," pungkasnya. (OL-1)