Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menjelaskan sejak tahun 2016 hingga 2019 BEI sudah merilis daftar saham-saham yang bermasalah. Dari daftar saham bermasalah tersebut, puluhan diantaranya ialah dimiliki oleh PT Jiwasraya (Persero).
"Sudah kita ingatkan jepada Jiwasraya saat itu, namun keputusan membeli ata tidak itu bukan tanggung jawab kami. Tanggung jawab BEI ialah menyampaikan informasi setransparan mungkin," ujar Inarno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Inarno menjelaskan, di tahun 2016 Jiwasraya memilki 39 jenis saham bermasalah yang mendapatkan sanksi dalam bentuk UMA atau hiring dari BEI. Jumlah tersebut bertambah di tahun 2017 menjadi 64 saham. Berlanjut ke 2018, jumlah saham Jiwasraya berkategori di bawah performa mencapai 95 saham. Menurun di 2019 menjadi 74 saham.
"Kita sudah berikan alert itu, kalau mendalaminya, kita ada catatan 2016-2019 berapa banyak sanksi yang kita berikan saham yang terkait Jiwasraya," kata Inarno.
Maka dari itu sekali lagi Inarno menegaskan bahwa jajarannya tak mau disalahkan soal kasus yang saat ini menimpa perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Itu bukan tanggung jawab kami, tapi komite investasi Jiwasraya. Kita tidak bisa melarang investor untuk membeli, tapi kita sudah taruh alert (peringatan). Kita tidak bisa menyetop, bukan kita, tapi kita memberi informasi kepada mereka, jadi kami tak bisa disalahkan," jelas Inarno.(OL-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved