Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Nurhadi Terancam Dipanggil Paksa KPK

M. Iqbal Al Machmudi
03/2/2020 23:11
Nurhadi Terancam Dipanggil Paksa KPK
Nurhadi(MI/ Bary Fathahilah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan terakhir kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto agar memenuhi panggilan penyidik.


Ketiga tersangka kasus suap perdagangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu sudah dipanggil KPK sebanyak dua kali, tetapi hingga kini belum menunjukkan batang hidungnya.

"Ya sesuai hukum acara, hukum acara tentunya kita bisa melihat di Pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Ya di sana memang ada (pemanggilan paksa)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2).

Pemanggilan paksa akan berlaku kepada Nurhadi dan Rezky yang mangkir dua kali pemanggilan tanpa surat pemberitahuan sementara Hiendra sempat memberikan surat pemberitahuan meminta penjadwalan ulang.

"Waktunya nanti akan kami sampaikan kapan yang bersangkutan bisa menghadiri panggilan dari penyidik yang sebelumnya sudah dilayangkan di alamatnya masing-masing. Tindakan dan strategi apa yang akan dilakukan tentunya nanti bisa mengikutinya," jelasnya.

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya