Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Pengawas (Panwas) kabupaten/kota berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak lagi bersifat ah hoc melainkan bersifat permanen dengan masa jabatan anggota selama lima tahun.
Perubahan tersebut menjadi kepastian hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan perkara nomor 48/PUU-XVII/2019.
Permohonan perkara diajukan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan mengajukan uji materi terhadap 48 ketentuan yang tertuang dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan putusannya MK menyebutkan, kelembagaan Bawaslu dan jajarannya yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati (UU Pilkada) harus disesuaikan dengan perubahan kelembagaan pengawas yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika penyesuaian tersebut tidak dilakukan, menurut mahkamah, itu akan memberikan ketidakpastian hukum bagi lembaga pengawas pemilu, termasuk pengawasan terhadap pemilihan kepala daerah.
"Nomenklatur lembaga, sifat kelembagaan dan komposisi keanggotaan mesti disesuaikan dengan UU 7/2017 sebagai ketentuan yang di antaranya mengatur lembaga penyelenggara pemilu," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan untuk perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1).
Untuk komposisi keanggotaan pun, dikatakan mahkamah, perlu disesuaikan dengan UU Pemilu. Dalam UU Pilkada, anggota Bawaslu provinsi dan Panwas kabupaten/kota masing-masing beranggotakan tiga orang. Maka itu, komposisi anggota Bawaslu Provinsi menjadi lima atau tujuh orang dan anggota Bawaslu kabupaten/kota sebanyak tiga atau lima orang.
Selain itu, menurut mahkamah, penyesuaian juga perlu dilakukan terkait mekanisme pengisian anggota Bawaslu kabupaten/kota. Jika dalam UU Pilkada anggota Panwas kabupaten/kota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, itu kemudian diubah menjadi proses seleksi melalui Tim Seleksi yang dibentuk Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.
Menurut para pemohon, ketentuan yang tertuang dalam UU Pilkada memberikan ketidakpastian hukum bagi kelembagaan pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, ada perbedaan nomenklatur kelembagaan antara yang diatur dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu.
Mahkamah pun menilai para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dan pokok permohonan yang diajukan pemohon pun beralasan menurut hukum.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved