Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Inilah Kronologis Penangkapan Kasubdit Perdata MA

Micom
13/2/2016 19:13
Inilah Kronologis Penangkapan Kasubdit Perdata MA
()

KASUBDIT Kasasi Perdata Dit Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS) resmi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga telah menerima suap dari Pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan Pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, mereka terjerat dalam operasi tangkap tangan, Jumat 12 Februari 2016 kemarin. Awalnya, ALE dan seorang supir IS yang ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 22.30 WIB.

"KPK mengamankan ALE adalah seorang pengacara, dan seorang sopir di parkiran di sebuah hotel di Kawasan Gading, Serpong Tangerang," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2).

Satgas KPK, kata dia, langsung menyasar ke rumah ATS di Kawasan Gading, Serpong dan mengamankannya. Di lokasi, ditemukan Rp400 juta dalam paper bag.

Terdapat pula uang dalam koper di rumah ATS. Namun, KPK belum bisa memastikan berapa jumlah uang tersebut. "Masih dalam penghitungan sementara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Di rumah ATS, KPK juga mengamankan dua orang petugas keamanan di perumahan tempat domisili ATS. Sementara, pada saat yang hampir bersama, satgas mendatangi Apartemen IS di Karet, Jakarta Selatan, kemudian mengamankannya.

Keenam orang yang diamankan pun dibawa ke Gedung KPK. Meraka sampai sekitar pukul 01.00 dini hari dan langsung diperiksa secara intensif 1x24 jam.

Setelah pemeriksaan intensif, ATS , ALE dan IS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dugaan suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.

IS dan ALE menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, ATS dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, supir IS dan dua petugas keamanan hanya berstatus sebagai saksi. Merek akan dibebaskan KPK. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya