Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PRESIDEN Joko Widodo tanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aturan tersebut, pengangkatan dewas harus melalui panitia seleksi.
Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas, presiden akan membentuk panitia seleksi. Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan jika pansel nantinya terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat.
"Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah sembilan orang yang terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan empat orang yang berasal dari unsur masyarakat," demikian bunyi Pasal 5 ayat 2, PP No 4 Tahun 2020 di situs resmi Setneg, Senin (27/1).
Adapun susunan panitia seleksi dewas KPK yang tercantum dalam beleid tersebut yakni; satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintahan, satu wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Panitia seleksi, dalam Pasal 6, disebutkan bertugas mengumumkan penerimaan calon anggota Dewas, melakukan pendaftaran calon anggota Dewas, mengumumkan nama calon anggota Dewas dalam laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, dan menentukan nama calon anggota Dewas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.
Nantinya, 10 nama calon anggota Dewas KPK akan diserahkan panitia seleksi kepada presiden. Kemudian, presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut untuk ditindaklanjuti ke DPR.
"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi," bunyi Pasal 8 ayat 2.
Aturan ini diteken Jokowi pada 16 Januari 2020, dan telah diundangkan pada 20 Januari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Presiden Joko Widodo sebelumnya akan menerbitkan tujuh aturan baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, tujuh aturan baru itu yakni tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).
Adapun tiga PP yang akan diterbitkan, di antaranya; Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, empat aturan berbentuk Perpres, yaitu Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK,
Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, serta Organisasi dan Tata Kerja pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK. (OL-2)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved